Menuju konten utama

Harapan Aulia Pohan Kepada Gubernur DKI Terpilih

Selesai mencoblos, Aulia Pohan bergegas menuju rumah Agus dan Annisa Pohan yang terletak hanya beberapa meter dari TPS.

Harapan Aulia Pohan Kepada Gubernur DKI Terpilih
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan (kanan) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (19/11). Aulia yang telah berstatus tersangka diperiksa terkait pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur (RDG) untuk aliran dana BI sebesar Rp100 miliar ke DPR dan para mantan pejabat BI. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mertua dari calon gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono, Aulia Pohan mencoblos di TPS 06, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Usai mencoblos, Aulia pun berharap agar pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih bisa melaksanakan amanahnya.

"Supaya damai (pelaksanaan pilgub). Kita doain aja supaya amanah, tahu dong yang amanah siapa," kata Aulia, singkat, Rabu (19/4/2017).

Menurut laporan Antara, Aulia tiba di TPS pada pukul 10.15 WIB, seorang diri, menggunakan pakaian serba cokelat.

Selesai mencoblos, dia bergegas menuju rumah Agus dan Annisa Pohan yang terletak hanya beberapa meter dari TPS. Hingga pukul 10.40 WIB, baik Agus maupun Annisa belum juga menggunakan hak pilihnya.

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan diikuti oleh dua pasang calon yakni, pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Untuk diketahui, nama Aulia pernah disebut-sebut oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Badan Reserse Kriminal, Jakarta Pusat, pada Februari lalu.

Saat itu, Antasari mengatakan bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah melobi dirinya terkait kasus korupsi yang menjerat Aulia, yang merupakan besan SBY.

Aulia Pohan adalah mantan terpidana dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada tahun 2003.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, Aulia Pohan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada 17 Juni 2009 dengan hukuman 4,5 tahun. Namun pada 2010, Aulia Pohan dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto