tirto.id - Hand sanitizer adalah produk pembersih tangan mengandung disinfektan yang pada umumnya mengandung alkohol untuk membersihkan tangan dari virus dan bakteri.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri sesuai dengan pedoman World Health Organization (WHO/Organisasi Kesehatan Dunia).
Namun jika masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk diperjualbelikan, maka harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, demikian diwartakan BPOM melalui akun Twitter
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor, dirakit dan/atau dikemas ulang dan akan diedarkan harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
#SahabatBPOM, salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19 adalah dengan menjaga kebersihan. Hand Sanitizer dapat digunakan sebagai desinfektan untuk membersihkan tangan.
— bpom_ri (@BPOM_RI) March 19, 2020
Berikut penjelasan Badan POM terkait dengan Izin Edar dari produk Hand Sanitizer. pic.twitter.com/tlvwa1s54f