tirto.id - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pihaknya untuk mendorong pembangunan kredibilitas aparat penegak hukum.
Tenaga Ahli KSP Rumadi Ahmad mengatakan, kredibilitas aparat penegak hukum merupakan aspek penting dalam penegakan hukum terkait korupsi.
"Jangan sampai aparat penegak hukum itu justru terkena kasus-kasus korupsi," ucap Rumadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/12/2023).
Rumadi menambahkan, penegakan hukum terkait korupsi merupakan salah satu pilar utama dalam menaikkan capaian kinerja pemberantasan korupsi. Menurut indeks persepsi korupsi (IPK), saat ini skor Indonesia masih di angka 34. Untuk mendorong peningkatan skor tersebut, perlu adanya upaya penguatan penegakan hukum.
Kemudian, pemerintah di sisa waktu pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, akan mulai berfokus pada pembangunan kredibilitas aparat penegak hukum dan pengawasan internal pemerintahan.
“Jadi dua hal ini dalam waktu satu tahun ini memang harus dilakukan bersama-sama. Dan kalau ini bisa dilakukan saya yakin indeks persepsi korupsi kita di waktu yang akan datang semakin baik," terang Rumadi.
Rumadi melanjutkan, dalam hal pencegahan pemerintah telah melakukan upaya progresif melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Program tersebut diklaim sudah berdampak nyata dalam menurunkan angka kasus korupsi.
Selain itu, pelaksanaan digitalisasi pengadaan barang dan jasa dan Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah berhasil menutup celah orang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita juga bisa menekan inefisiensi keuangan negara," pungkas Rumadi.
Sejak diluncurkan pada 2018, program Stranas PK ampuh menekan kebocoran keuangan negara. Pelaksanaan utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhasil mengurangi ketidakefesienan atau inefisiensi pengelolaan keuangan negara untuk Bantuan Sosial (Bansos) dan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).
“Dan itu angkanya tidak kecil. Untuk Bansos kita bisa menghemat 1,62 triliun rupiah, dan untuk BPJS PBI sebesar 362 miliar rupiah per bulan,” kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Yusuf Hakim Gumilang, terkait Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Sabtu (9/12/2023).
Dampak lain yang dihasilkan oleh Stranas PK, papar Yusuf, terjadinya efisiensi untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dibandingkan dengan PBJ konvensional, digitalisasi PBJ melalui e-katalog Lembaga Pengadaan Barang Jasa (LKPP) mampu menghemat 15 persen untuk setiap pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Stranas PK juga berhasil mengurangi waktu tinggal kapal di pelabuhan atau dwelling time dari 3 hari menjadi 1,9 hari.
“Hal-hal semacam itu penting, bukan hanya untuk menjamin meningkatnya efisiensi dari sisi perizinan dan tata niaga, tapi juga memberi kredibilitas bagi pemerintah bahwa pelayanan publik ini terus berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan Stranas PK memang dirancang oleh pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu. Sebab, persoalan korupsi sangat kompleks dan tidak hanya bisa diselesaikan dengan penindakan. Butuh banyak fase yang harus dilakukan untuk mencegah, menindak, dan memastikan asetnya kembali ke negara.
Ia menegaskan sejauh ini arah kebijakan Stranas PK yang meliputi pencegahan korupsi terkait perizinan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, sudah berada di jalan yang benar dan memberikan dampak signifikan terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam konteks pencegahan, Stranas PK juga berpengaruh dalam peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Di mana, IPK Indonesia pernah mencapai angka 40 pada 2020. “Itu tertinggi sepanjang masa pemerintahan Presiden Jokowi,” ucapnya.
Yusuf memastikan pemerintah konsisten menjalankan Stranas PK dengan menyasar sektor-sektor riil dan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, yakni dengan berani melaporkan aksi rasuah di lapangan melalui kanal-kanal pemerintah seperti LAPOR.GO.ID atau mengirimkan pesan ke 1708.
Dengan adanya Stranas PK dan Peraturan Pemerintah No 43/2018, lanjut Yusuf, masyarakat sebenarnya sudah dijamin hak dan keamanannya ketika melaporkan sesuatu tindak pidana korupsi yang sedang terjadi. Bahkan ada penghargaan berupa finansial atau non finansial. “Dan itu bisa sampai 200 juta rupiah ketika itu nanti terbukti,” terang Yusuf.
“Jadi kalau masyarakat tahu ada korupsi, laporkan, jangan diam, dan lawan sama-sama,” serunya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri