tirto.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta KPK mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," kata Ratmoho di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dalam gugatan, MAKI meminta KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg Harun Masiku--yang kini masih buron--dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hakim berpendapat, proses penyidikan masih berlangsung sehingga kemungkinan penetapan tersangka baru masih terbuka. Kesimpulan itu diperoleh dari bukti-bukti yang diajukan oleh KPK, antara lain surat perintah penyidikan tanggal 9 Januari 2020, surat panggilan pemeriksaan terhadap Hasto Kristyanto, dan surat panggilan pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah.
"Berdasarkan bukti surat panggilan tanggal 21 Februari 2020 pada Hasto Kristyanto menandakan kalau termohon juga masih berupaya untuk terus mengembangkan perkara yang tersangkanya telah ditetapkan," kata Ratmoho.
Hakim juga merujuk pada pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan komisi bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan jika proses itu tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Melihat tanggal diterbitkannya Sprindik, Ratmoho menilai, KPK memiliki waktu sampai Januari 2022 jika hendak menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka.
Selain itu Ratmoho menilai hakim praperadilan tidak bisa meminta KPK melanjutkan suatu kasus karena yurisdiksi dan kewenangan yang berbeda.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino