Menuju konten utama

Hakim Tolak Bukti dari Saksi yang Meringankan Ahok

Majelis hakim sidang penodaan agama menolak bukti yang diajukan saksi dari pihak kuasa hukum Ahok. Bukti itu berupa rekaman dokumentasi sambutan hangat warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu ke kedatangan Ahok pada akhir Januari 2017.  

Hakim Tolak Bukti dari Saksi yang Meringankan Ahok
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3/2017). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Hakim ketua sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto menampik bukti yang hendak diajukan oleh saksi Bambang Waluyo Djojohadikusumo di persidangan ke-13 perkara ini pada Selasa (7/3/2017).

Bambang ialah saksi ketiga yang diajukan Tim Penasihat Hukum Ahok di persidangan ini. Rekan Ahok ini hadir di acara saat Gubernur DKI Jakarta non aktif itu menyampaikan pidato, yang menyebut Surat al-Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu. Bambang selama ini menjabat Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta.

Penolakan majelis hakim terhadap bukti dari bermula ketika, di akhir persidangan, Hakim Dwiarso menawarkan kepada para saksi untuk menambahkan keterangannya bila memang perlu. Bambang lalu memohon izin untuk memberikan bukti tambahan.

“Saya ingin menambahkan bahwa ada beberapa hal yang sebenarnya saya ingin peringatkan kepada yang mulia hakim ketua dan majelis hakim bahwa saya mempunyai dokumentasi kunjungan kedua (30 Januari 2017) ke Kepulauan Seribu. Hal ini terus terang dipicu oleh keingintahuan saya tentang kondisi Kepulauan Seribu,” kata Bambang di persidangan yang berlokasi di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan.

Bukti yang diajukan oleh Bambang berupa film dokumentasi sambutan dari masyarakat Kepulauan Seribu yang antusias dan meriah ke kedatangan Ahok. Bambang mengatakan di video itu tampak masyarakat Kepulauan Seribu menyambut Ahok dengan tarian, permainan musik marawis, salawatan.

Ia menyimpulkan ekspresi masyarakat itu menandakan tidak adanya keresahan mereka ke kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok.

“Pada kesempatan tadi, saya diminta untuk bercerita oleh para penasihat hukum, mungkin waktunya tidak terlalu banyak karena kalau saya harus cerita bagaimana sudut pandang pak Ahok terhadap umat muslim mungkin 1-2 jam tidak akan cukup. Kalau memang tidak keberatan, saya ingin memberikan dokumentasi ini ke majelis hakim untuk diputar sekarang” kata Bambang.

Menjawab pemintaan itu, Dwiarso mengatakan selama ini keterangan yang diberikan Bambang tidak berbeda jauh dengan fakta yang sudah diketahui oleh majelis. Hal yang berbeda hanyalah terkait kunjungan kedua ke Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu tanggal 30 Januari 2017 lalu. Tapi, menurut Dwiarso, hal itu juga sudah dipaparkan oleh Bambang.

Oleh karena itu, Dwiarso menilai bukti tambahan dari Bambang itu tidak diperlukan lagi. Apalagi, saksi juga tidak berkewajiban memberikan alat bukti.

“Baiklah, tadi sudah saudara jelaskan atau saudara sampaikan di persidangan ini setelah kejadian tgl 27 itu ada rombongan yang kembali ke sana disambut dengan marawis dan sebagainya itu. Saya kira sudah cukup menggambarkan, kami bisa menangkap apa yang saudara sampaikan itu,” ujar Dwiarso.

Apalagi, menurut dia, seni marawis atau gambang kromong yang menyambut Ahok di Pulau Pramuka kemungkinan besar merupakan pertunjukan berbayar sehingga sulit menjadi ukuran mengenai adanya sambutan meriah masyarakat di sana.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom