Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hakim MK Anwar Usman Mengakui Semua Dosanya, Benarkah?

Video yang tersebar di Facebook hanya berisikan cuplikan video konferensi pers, pendapat pakar, serta komentar masyarakat terkait Anwar Usman.

Hakim MK Anwar Usman Mengakui Semua Dosanya, Benarkah?
HEADER PERIKSA FAKTA Hoaks Anwar Usman Mengakui Dosanya. tirto.id/Fuad

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi diberhentikan dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023). Ini adalah buntut dari salah satu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Anwar yang diputuskan telah melakukan pelanggaran berat kode etik.

Sebelum dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar menangani perkara penyesuaian syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan terkait perkara ini melanggengkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres, meski usianya masih di bawah 40 tahun.

MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan perkara tersebut.

Sebagai respon dari putusan tersebut, Anwar menilai proses sidang MKMK menyalahi aturan. Dia juga merasa merasa difitnah karena disebut memiliki konflik kepentingan dalam mengeluarkan putusan terkait usia capres-cawapres, seperti dilansir dari Detik.com.

Hal ini memantik perbincangan di media sosial tentang isu ini. Beberapa unggahan menyebut kalau Anwar akhirnya mengungkap kebenaran agar terhindar dari hukuman 12 tahun penjara. Salah satunya, unggahan akun bernama "Daily Qinan" pada 9 November 2023 lalu.

"Akhirnya Anwar Usman akui semua dosanya," begitu bunyi pesan pada unggahan tersebut.

PERIKSA FAKTA Hoaks Anwar Usman Mengakui Dosanya

PERIKSA FAKTA Hoaks Anwar Usman Mengakui Dosanya

Unggahan tersebut juga disertai sebuah video, dengan thumbnail yang menunjukkan Anwar Usman sedang berpose di balik sebuah meja.

Hingga Selasa (14/11/2023), unggahan ini telah ditonton sebanyak 120 ribu kali dan menarik 983 komentar dan 1.500 impresi (likes dan emoticons).

Video serupa juga ditemukan di platform YouTube. Terdapat tiga unggahan dengan narasi serupa dari akun bernama "Garis Politik", "Pilihan Rakyat", serta "Sarana Rakyat". Tiga video tersebut secara total telah ditonton oleh lebih dari 40 ribu orang sejak diunggah sekitar empat hari lalu.

Lalu bagaimana faktanya?

Penelusuran Fakta

Setelah Tirto menyaksikan keseluruhan video, terlihat ada dua bagian utama. Bagian pertama berisi cuplikan video pernyataan Anwar, pendapat pakar/ahli, serta komentar dari masyarakat. Sementara itu, bagian kedua berisikan pembacaan informasi dari narator.

Pada bagian pertama, di sekitar 7 menit pertama video, terlihat potongan video dari konferensi pers Anwar Usman yang dilangsungkan pada Rabu (8/11/2023). Video lengkapnya diunggah di akun resmi kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Selanjutnya, terdapat cuplikan video dari penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti kepada Kompas TV yang diunggah di YouTube. Sosok Susi dikenali setelah melakukan pencarian dengan metode reverse search image Yandex dengan hasil berikut.

Berdasarkan potongan video yang digunakan, serta pernyataan lengkap Anwar dan Susi, tidak ditemukan bukti bahwa Anwar melakukan pengakuan dosa, seperti yang disebut di klaim unggahan.

Sementara bagian berikutnya diisi oleh pembacaan narasi. Melalui transkrip isi narasi, Tirto menemukan bahwa narator membacakan artikel-artikel berita.

Tirto menemukan setidaknya ada dua artikel yang dibacakan oleh narator video. Artikel pertama berasal dari Sindonews, dengan judul "Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Diduga KKN, Anwar Usman Terancam Pidana 12 Tahun?". Artikel ini terbit pada 4 November 2023 lalu. Isinya membahas tentang pendapat Pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana mengenai potensi pidana 12 tahun penjara bagi Anwar Usman akibat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Sementara artikel kedua, yang hanya dibacakan sebagian, berasal dari Detik.com. Artikel tersebut berjudul "Pembelaan Diri Anwar Usman, Singgung Fitnah hingga Konflik Kepentingan" yang tayang pada 8 November 2023 lalu. Artikel ini berisi rangkuman isi konferensi pers yang dilangsungkan Anwar pada tanggal yang sama dengan tanggal publikasi artikel.

Kedua artikel tersebut juga tidak menyinggung soal pengakuan dosa yang dilakukan Anwar. Artikel pertama berfokus pada potensi pidana atas pelanggaran kode etik Anwar, sementara artikel kedua adalah rangkuman isi konferensi pers Anwar Usman yang juga tak menyebut soal pengakuan dosa.

Tidak ada pula pernyataan resmi pemerintah, MK, maupun pernyataan yang dikutip di media nasional terkait "pengakuan dosa" Anwar Usman.

Lebih lanjut, Tirto juga menelusuri foto yang digunakan sebagai thumbnail video. Dengan memanfaatkan reverse image search Yandex, foto tersebut diketahui merupakan hasil suntingan. Di foto asli, tidak ada sosok Mahfud MD dan tidak ada gambar di dekat Anwar Usman. Adapun foto asli yang digunakan di video berasal dari JawaPos, yang diambil ketika Anwar mengahadiri konferensi pers pada Rabu (8/11/2023).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti bahwa Anwar Usman melakukan "pengakuan dosa", seperti yang dinarasikan dalam unggahan di media sosial.

Video yang tersebar di Facebook hanya berisikan cuplikan video konferensi pers, pendapat pakar, serta komentar masyarakat terkait Anwar Usman. Narator juga membacakan artikel-artikel yang isinya tak membuktikan klaim unggahan.

Informasi yang disampaikan dalam video adalah pembacaan berita yang isinya tidak ada kaitannya dengan narasi "pengakuan dosa" Anwar Usman.

Oleh sebab itu, bisa disimpulkan bahwa informasi mengenai Anwar Usman yang disebut telah mengakui semua "dosa"-nya bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty