Menuju konten utama

Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap 150 Ribu Dolar Singapura

Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia.

Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap 150 Ribu Dolar Singapura
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019). Jaksa mendakwa Merry menerima suap 150 ribu dolar Singapura untuk muluskan perkara pengusaha Takin Sukardi.

"Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi," kata jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2019).

Jaksa menjelaskan, total uang yang hendak diberikan sebesar 280 ribu dolar Singapura. Sementara 130 ribu dolar Singapura sisanya akan diberikan pada 28 Agustus 2018 kepada hakim Sontan Merauke Sinaga. Namun sayangnya, sebelum uang itu diberikan, Merry dan Tamin keburu ditangkap aparat KPK.

Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara di mana Tamin Sukardi yang jadi terdakwa.

Diharapkan setelah pemberian suap tersebut, hakim memberikan vonis bebas kepada Tamin.

Namun dalam sidang vonis yang digelar 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Akibatnya, Tamin dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kendati begitu, Merry Purba memberikan dissenting opinion, alias tidak menyetujui putusan tersebut. Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti.

Jaksa mendakwa Merry telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Baca juga artikel terkait PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI MEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto