Polda Bali akan melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah mahasiswa asal Medan berinisial ASN (23) di sebuah indekos, Bali, pada Sabtu (18/11/2023).
Muara Perangin Angin divonis hukuman penjara 2,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap Bupati Langkat Rp572 juta.