tirto.id - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga sekaligus Wakil Ketua DPRD, Abraham Lunggana atau Haji Lulung menolak aksi pemecatan terhadap dirinya. Pemecatan tersebut dilakukan Senin malam (13/3/2017) oleh Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Lulung mengaku selama ini belum pernah menerima surat peringatan 1,2 maupun 3. Sehingga, menurut Lulung, secara mekanisme pemecatan tersebut salah.
"Sekarang gini, ini kan saya dalam AD/ART ada pembelaan di situ dasarnya apa diberhentiin saya? Yang salah siapa? Yang salah dia, masa gak paham azas kita. Dia tak menjalankan amar maruf nahi munkar," kata Lulung dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Habib Al-Idrus, beberapa ustadz, serta pengurus DPW dan ranting di Jakarta di DPRD, Selasa (14/3).
Lulung mengatakan pemecatan terhadap dirinya dilakukan karena ia enggan mendukung pasangan calon (paslon) gubernur DKI Jakarta nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saeful Hidayat di Pilkada putaran kedua. Padahal, pihak DPP PPP memutuskan mendukung paslon tersebut sejak September 2016 lalu.
Sementara, Minggu (12/3) di Buaran Jakarta Timur, Lulung melakukan deklarasi dukungan terhadap paslon nomor 3, Anies Rashid Baswedan- Sandiaga Uno. Apa yang dilakukan Lulung, secara otomatis berlawanan arah dengan DPP PPP.
“Saya sampaikan sejak putaran pertama kenapa saya tidak mendukung kebijakan itu karena memang semenjak kita rapat dari ranting, tingkat kelurahan, kecamatan, dan lima walikota, serta satu kota administrasi Pulau Seribu dan para ulama, majelis pertimbangan, majelis syariah sepakat untuk tetap tidak mendukung kebijakan itu karena sangat bertentangan dengan azas partai kami yaitu azas partai Islam," ungkap Lulung.
Lulung mengatakan, sebelumnya ia dan Djan Faridz sudah pernah saling berkomunikasi terkait perbedaan tersebut. Lulung mengaku menghargai pilihan Djan Faridz namun ia tidak bisa beralih dukungan.
"Pak Faridz masih tetap mendukung paslon nomor dua, kemudian saya katakan sekali lagi sangat bertentangan dengan azas partai kita karena azasnya azas Islam," ungkap Lulung.
Ia bahkan menyatakan jika pemecatan tersebut sifatnya lucu-lucuan. Pasalnya, Lulung mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan.
"Padahal kita punya keputusan MA [Mahkamah Agung], yaitu 601. Kalau kita bicara negara, politik negara jelas bahwa UUD 1945 dan Pancasila. Kalau kita bicara hukum negara adalah kepastian hukum dan UU. Kalau kita bicara kepastian hukum adalah putusan pengadilan dan UU. Kami sudah dapat keputusan hukum berdasarkan UU yaitu putusn MA 601," ungkap Lulung.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika pihaknya akan tetap mendukung Anies-Sandiaga. Sementara terkait dengan persoalan yang tengah dihadapinya, Lulung berharap pemerintah akan segera menurunkan SK MA 601 sehingga pihaknya memiliki legitimasi yang jelas.
Lulung juga menjelaskan alasan pemecatan terhadap dirinya. Ia mengatakan bahwa Djan Faridz memiliki SK namun tidak memiliki SK Kemenkumham. Sementara pihak PPP kubu Romahurmuziy, tidak bisa memecat dirinya karena tidak memiliki SK atas nama dirinya.
"Saya tidak punya langkah saya pikir ini lucu-lucuan dia tak bisa berhentikan saya. Gak punya legitimasi surat keputusan, gak punya legal standing. Udah baik-baik saja pak Djan sama kami," ujar Lulung.
Di sisi lain, Lulung juga menolak untuk gabung dengan kubu Romi. Menurutnya, pihak Romi tidak memiliki sikap bahkan menyatakan netral. Karenanya, Lulung enggan masuk ke kubu Romi.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto