tirto.id - Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, membantah pernyataan Polda Metro Jaya tentang surat pemanggilan kedua terhadap kliennya dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dan Firza Husein. Sugito bersikukuh bahwa pihaknya belum menerima surat pemanggilan kedua dari Polda Metro Jaya tersebut.
Sugito mengakui, ia telah mendengar kabar bahwa surat pemanggilan kedua dari Polda Metro Jaya itu sudah dikirim ke Petamburan, Jakarta Utara, daerah tempat di mana Habib Rizieq Shihab tinggal, namun Sugito menyatakan bahwa surat itu belum diterima oleh pengurus RT setempat, apalagi oleh dirinya dan Rizieq.
"Setahu saya, saya mendengar bahwa surat itu sudah dikirim ke RT tetapi tidak diterima oleh RT," kata Sugito yang juga Ketua Bantuan Hukum FPI, saat dikonfirmasi Tirto.id, Sabtu (13/5/2017).
Sugito juga mempertanyakan pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut bahwa surat pemanggilan tersebut telah diterima oleh penasihat hukum Habib Rizieq Shihab. Ia meminta kepada polisi untuk menyebut nama pengacara yang dimaksud dan memfoto surat pemanggilan tersebut serta melaporkannya kepada Habib Rizieq. Sampai saat ini, kata Sugito, Rizieq baru menerima surat pemanggilan pertama.
"Setahu saya tidak ada, dan yang untuk urusan Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar, yang in-charge langsung ke kepolisian kan saya, yang selama ini saya yang urus, saya belum mendapatkan surat itu. Jadi saya tidak tahu kalau memang itu sudah diterima dan panggilan itu mesti adanya," papar Sugito.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan tentang kronologi pemberian surat pemanggilan kedua. Argo mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan untuk Rabu (10/5/2017) diserahkan kepada pengurus RT-RW di kediaman Habib Rizieq di Petamburan pada Senin (8/5/2017).
"Jadi menyampaikan surat panggilan. Kemudian, setelah kami sampaikan, yang di rumah menyampaikan kalau Pak Rizieq lagi umrah. Kami tak masalah, yang penting sudah kami sampaikan," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Argo menerangkan, surat pemanggilan tersebut meminta Rizieq hadir dalam pemeriksaan Rabu (10/5/2017). Surat pemanggilan dari polisi diterima oleh Agus selaku Ketua RT. Tidak lama, pengacara Rizieq mendatangi kediaman RT. Sang pengacara memfoto surat pemanggilan dan dikirimkan kepada Rizieq. "Jadi dia (Rizieq) sudah tahu kalau mau dipanggil yang kedua," tegas Argo.
Dilanjutkan oleh Argo, polisi akan menjemput paksa Rizieq karena tidak memenuhi pemanggilan kedua kepolisian. Namun, polisi tidak bisa asal menjemput paksa karena petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu masih di luar negeri.
Argo mengaku bahwa pihaknya tidak bisa menjemput paksa karena terbentur undang-undang internasional. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Rizieq segera kembali ke tanah air untuk menyelesaikan kasus pornografi. "Saya menyampaikan dan berharap agar Pak Rizieq segera kembali ke tanah air. Kan kami mintai keterangan," tuturnya.
"Kalau memang jadi warga negara yang baik, silahkan kembali ke tanah air untuk dimintai keterangan. Saya yakin kalau tidak bersalah akan dihadapi dan menyampaikan semua," tutup Argo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya