Menuju konten utama

Guru Penyebar Hoaks 'Megawati Larang Adzan' Dibekuk Polisi

Guru di Lampung harus berurusan dengan hukum karena menyebar berita hoax, Megawati melarang adzan.

Guru Penyebar Hoaks 'Megawati Larang Adzan' Dibekuk Polisi
Ilustrasi Hoax media sosial. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Sandi Ferdian, guru di daerah Lampung, karena menyebarkan berita palsu alias hoaks dan ujaran kebencian. Dalam unggahannya di Facebook, Sandi menuding Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, melarang suara azan dikumandangkan.

Polisi membekuk Sandi pada Rabu (21/2/2018) di kediamannya, daerah Way Kanan, Lampung. Sandi ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan akun Facebook bernama Sandi SiKumbang.

Di akun Facebook, Sandi menyebar berita palsu antara lain: ‘Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid karena suaranya berisik’ dan ‘Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci, sedangkan Islam itu sesat.‘

“Disebarkan oleh akun FB Sandi SiKumbang yang akhirnya viral di media sosial. Menurut keterangan tersangka, berita tersebut didapat dari Media Indonesia dan di-copy. Berita selanjutnya disebarkan melalui akun FB,” tegas Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar pada Kamis (22/2/2018).

Sepanjang Februari 2018, polisi telah menangkap dua pelaku pembuatan berita palsu berkenaan dengan PDIP. Tersangka bernama Dedi Iswandi ditangkap pada Kamis (15/2/2018). Ia menyebarkan berita hoaks yang intinya sama dengan Sandi.

Dari unggahannya, Dedi mengaku mengambil berita dari situs media Tempo. Ia menulis,”Demi kenyamanan dan toleransi, PDIP menyetujui suara adzan ditiadakan di Indonesia.”

Melalui situsnya, Media Indonesia telah membuat klarifikasi. Berita yang dibagikan oleh sejumlah masyarakat dianggap bukan buatan Media Indonesia. Selain logo MI yang berbeda, bahasa yang digunakan oleh "media palsu" itu tidak sesuai dengan prinsip MI.

“Media Indonesia mengikuti kaidah bahasa Indonesia dalam penulisan naskah beritanya,” jelas klarifikasi tersebut.

Sandi dan Dedi kini ditahan kepolisian. Mereka dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tentang ITE, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras dan Etnis.

Baca juga artikel terkait HOAX atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH