tirto.id - Guru Besar Hukum Internasional dan Ekonomi Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana membantah pernyataan Menko Darmin Nasution yang mendudukan dua maskapai terbesar Indonesia sebagai penyebab mahalnya harga tiket pesawat.
Menurut Hikmahanto, kehadiran dua pelaku dalam suatu struktur pasar (duopoli) saja belum tentu menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat apalalgi sesuatu yang melanggar hukum.
"Dalam hukum persaingan usaha di Indonesia sekedar ada dua pelaku usaha yang dominan tidak serta merta menjadi biang kerok terjadinya harga suatu jasa atau barang mahal. Duopoli baru dianggap melanggar hukum apabila terbukti adanya persaingan yang dilakukan secara tidak sehat oleh pelaku usaha yang saling bersaing," ucap Hikmahanto dalam rilis reporter Tirto, Senin (10/6/2019).
Sebelumnya, Darmin menyebut, harga tiket pesawat tidak akan mencapai level setinggi hari ini bila struktur pasarnya bukan duopoli. Dengan kedatangan maskapai asing, kata Darmin, dapat memengaruhi struktur pasar yang sedang berlangsung saat ini.
Hikmahanto menilai pernyataan Darmin itu terkesan tergesa-gesa, karena mengabaikan proses panjang yang dilalui KPPU sebelum menyatakan struktur duopoli sebagai pelanggaran.
Proses di KPPU meliputi penyelidikan, persidangan, hingga pengajuan keberatan di pengadilan negeri dan Makhmah Agung. KPPU juga harus membuktikan duopoli menyebabkan persaingan tak sehat. DI antaranya, perjanjain penetapan harga hingga kartel dan ada atau tidak rangkap jabatan di dua perusahaan sebagai indikasi penyalagunaan posisi dominan.
"Memahami proses yang panjang ini Darmin Nasution selaku pejabat harus hati-hati dalam membuat pernyataan. Pernyataan sepihak tanpa dasar yang kuat oleh pejabat yang tidak berwenang justru akan merusak industri penerbangan di Indonesia," ucap Hikmahanto.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali