Menuju konten utama

Guru Besar di Indonesia: Dorong Prestise dan Kualitas Akademik

Jabatan profesor di Indonesia merupakan puncak karier akademik yang diraih seorang dosen melalui proses panjang, dan penuh dedikasi.

Guru Besar di Indonesia: Dorong Prestise dan Kualitas Akademik
Header Perspektif Guru Besar Indonesia. tirot.id/Ecun

tirto.id -

Polemik mengenai gelar profesor di Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir akibat berbagai kontroversi dan kritik terhadap proses penunjukan serta kualitas profesor di berbagai institusi. Kontroversi ini telah memicu perdebatan mengenai integritas dan standar komunitas akademik di Indonesia, yang berdampak luas pada sektor pendidikan, termasuk kualitas pendidikan dan motivasi akademisi untuk meraih keunggulan di bidangnya.

Meraih gelar profesor bukanlah perkara mudah. Perjalanan panjang dan komitmen tinggi diperlukan untuk memenuhi kualifikasinya. Undang-undang N0. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa jabatan akademik guru besar hanya bisa diisi oleh seorang dosen dengan yang memiliki kualifikasi akademik bergelar Doktor/Ph.D.

Ketentuan tersebut diatur pula di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 1, ayat (3) menyebutkan bahwa guru besar/profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Kemudian ada persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi doktor.

Pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 72 ayat (5) Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi. Pengangkatan yang dimaksud dalam ayat tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

Jabatan profesor di Indonesia merupakan puncak karier akademik yang diraih seorang dosen melalui proses panjang, selektif penuh dedikasi, dan memberikan kontribusi luar biasa. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi dan memastikan bahwa seorang profesor menghasilkan karya nyata yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Gelar profesor mencerminkan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor atau yang sederajat, dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor. Selain itu seorang profesor membimbing calon doktor, melakukan penelitian mutakhir, menulis karya ilmiah, dan memberikan layanan publik dalam memajukan ilmu pengetahuan, menjadikan profesor aset berharga bagi komunitas akademik dan masyarakat luas.

Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik

Penunjukan profesor di Indonesia, meskipun melambangkan pencapaian akademik tertinggi, kerap diwarnai kritik tajam terkait maraknya skandal gelar. Manipulasi kualifikasi akademik oleh dosen dan individu lainnya untuk meraih gelar profesor mencemari reputasi pendidikan dan mencoreng kredibilitas lembaga akademik. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik yang terkikis, reputasi lembaga yang rusak, dan kualitas pendidikan yang terhambat.

Kekurangan profesor yang memenuhi syarat, mendorong beberapa perguruan tinggi untuk mempercepat promosi dosen melalui program akselerasi yang seringkali dikritik karena dianggap mengabaikan standar akademik dan kriteria yang diperlukan untuk menjadi profesor. Motivasi utama dosen untuk mengejar jabatan ini sering kali didorong oleh keinginan untuk pengakuan dan keuntungan finansial, bukan komitmen terhadap keunggulan akademik. Ini mengancam kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Lebih dari sekadar pelanggaran akademik, fenomena ini merusak kredibilitas penelitian dan pengajaran, menghambat kemajuan pendidikan dan penelitian ilmiah. Upaya pemerintah dan lembaga pendidikan untuk menegakkan integritas akademik melalui penilaian ketat, komite etika, tinjauan independen, dan platform pelaporan pelanggaran seperti ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) patut diapresiasi.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat untuk memperkuat verifikasi, menerapkan sanksi tegas, meningkatkan transparansi, dan membudayakan integritas. Penanganan serius dan komprehensif terhadap skandal gelar profesor adalah kunci untuk menjaga marwah dan kredibilitas pendidikan Indonesia. Kemajuan bangsa bergantung pada pendidikan yang berintegritas dan transparan.

Peran Krusial Profesor Lebih dari Sekadar Mengajar

Peran profesor dalam dunia akademik melampaui batas ruang kelas. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga merupakan aktor penting dalam memajukan ilmu pengetahuan. Profesor memikul tanggung jawab mulia untuk membimbing calon doktor dan mengantarkan mereka menjadi pakar di bidangnya masing-masing. Mereka mendedikasikan waktu dan keahliannya untuk membimbing dan melatih generasi penerus, memastikan kelestarian dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Dedikasi mereka tidak berhenti di sana. Profesor terus berkarya melalui penelitian mutakhir, memperluas cakrawala pengetahuan, dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Hasil penelitian mereka dipublikasikan melalui buku dan karya ilmiah, membuka akses bagi khalayak luas untuk mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan baru.

Kontribusi profesor tidak hanya terbatas pada dunia akademik. Mereka juga aktif memberikan layanan kepada publik melalui konsultasi dan kontribusi kepada media. Keahlian dan pengalaman mereka menjadi sumber informasi dan pencerahan bagi masyarakat luas. Selain itu, profesor memiliki peran penting dalam mengawasi departemen terkait dan memastikan kelancaran kegiatan akademik. Kepemimpinan dan dedikasi mereka memastikan bahwa institusi pendidikan tinggi terus berkembang dan menghasilkan generasi penerus yang berkualitas.

Dengan demikian, profesor bukan hanya pengajar biasa, tetapi juga pilar penting dalam memajukan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan bangsa. Dedikasi, keahlian, dan kontribusi mereka tak ternilai harganya bagi kemajuan peradaban manusia.

Menjelajahi Jalan Menuju Guru Besar Proses Ketat dan Kompetitif

Menjadi guru besar merupakan pencapaian puncak yang didambakan oleh banyak dosen. Gelar ini melambangkan dedikasi, prestasi, dan kontribusi luar biasa dalam dunia pendidikan dan penelitian. Namun, proses untuk meraihnya tidaklah mudah. Diperlukan perjuangan panjang dan ketangguhan dalam melewati seleksi yang ketat dan kompetitif.

Sebelum melangkah lebih jauh, calon guru besar harus memenuhi beberapa syarat umum yang tak terelakkan. Pertama, pendidikan doktor (S3) menjadi prasyarat mutlak. Calon harus telah menyelesaikan pendidikan S3 di bidang yang relevan. Kedua, karya ilmiah berkualitas menjadi bukti nyata kontribusi dosen di bidangnya. Publikasi ilmiah di jurnal ternama dan terindeks menjadi poin penting dalam penilaian. Ketiga, pengalaman mengajar minimal 10 tahun diperlukan untuk mengasah keahlian dan wawasan dalam membimbing peserta didik.

Guru besar memiliki peran vital dalam membimbing mahasiswa, menghasilkan karya ilmiah berkualitas, dan berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan untuk kemajuan bangsa. Proses pengangkatan guru besar merupakan sebuah perjalanan panjang yang penuh dengan tantangan dan membutuhkan dedikasi, prestasi, serta kontribusi luar biasa dari seorang dosen. Hal ini mencerminkan komitmen tinggi dunia pendidikan dan penelitian untuk menghasilkan insan-insan unggul yang membawa kemajuan bagi bangsa.

Bagi mereka yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi dengan gemilang, pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar menyongsong Indonesia Emas 2045. []

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.