Menuju konten utama

Gunung Es Kekerasan pada Anak

Membicarakan kekerasan pada anak sama saja membahas spektrum yang lebar. Kekerasan bagi anak luas cakupannya, dari kekerasan fisik hingga kekerasan psikis. 

Gunung Es Kekerasan pada Anak
Seorang anak membawa bendera saat mengikuti peringatan hari anak nasional 2016 di Denpasar, Bali. [Antara Foto/Nyoman Budhiana]

tirto.id - Jika anak hidup dengan kritikan, ia akan belajar untuk mengutuk

Jika anak dibesarkan dengan olok-olok, ia belajar rendah diri

Jika anak dibesarkan dengan rasa iba, ia belajar menyesali diri

Jika anak dibesarkan dengan dipermalukan, ia belajar merasa bersalah

Jika anak dibesarkan dengan ketakutan, ia belajar gelisah

Jika anak hidup dengan kekerasan, ia akan belajar untuk melawan

Ungkapan-ungkapan inspiratif ini sering muncul di berbagai seminar tentang anak, ataupun tersebar dari satu grup ke grup sosial media lainnya. Situsweb resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menampilkan ungkapan itu melalui sebuah tayangan viaYouTube. Bagi yang sudah sering membacanya, mungkin terasa klise. Namun, makna dalam ungkapan tersebut sangat mendalam dan sudah sepatutnya menjadi renungan bagi orang tua di mana saja.

Bagian terakhir dari ungkapan itu menjadi tema Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli. Tema “Akhiri Kekerasan pada Anak” sepertinya ingin menyoroti kasus kekerasan terhadap anak Indonesia yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Kekerasan anak sebuah persoalan besar dan terjadi di berbagai belahan dunia. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan banyak pemerintahan di dunia mencoba melindungi anak-anak dengan berbagai payung hukum.

Di Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2) bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan ”World Fit for Children” melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jangkar kuat bagi perlindungan anak. Indonesia juga punya KPAI yang dibentuk pemerintah dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) yang merupakan badan independen dari masyarakat.

Sayangnya, payung hukum tersebut ternyata tak cukup kuat untuk melindungi anak Indonesia dari kekerasan, terutama dari keluarga. Inilah masalah yang harus dipikirkan oleh seluruh elemen negeri ini.

Akar Kekerasan di Keluarga

Fakta-fakta menunjukkan pelaku kekerasan terutama terhadap anak justru berasal dari orangtua atau kerabat anak, pengasuh, orang di sekitar tempat tinggal anak. Tindak kekerasan umumnya terjadi di lingkungan rumah dan sekolah.

Organisasi PBB yang menangani anak-anak, United Nations International Children's Emergency Fund (Unicef) mendefinisikan kekerasan pada anak di rumah terbagi menjadi dua, pertama kekerasan fisik yang mencakup menampar, meninju, mencekik, menendang, ancaman dengan benda tajam, pelecehan seksual termasuk intimidasi, dan kekerasan seksual. Kedua, kekerasan psikis, antara lain mengisolasi anak, membatasi kegiatan anak, kekerasan secara verbal, intimidasi, memaksa, meremehkan dan lainnya, yang semuanya berdampak pada trauma psikis.

Dalam studi yang pernah dilakukan Unicef, kekerasan anak di rumah tergolong tinggi di dunia. Secara global Unicef memperkirakan dalam rentang 1987-2005 ada 133-275 juta anak di bawah usia 17 tahun mengalami kekerasan di rumah mereka. Namun, ini adalah angka estimasi, karena data-data ini bergantung dari kasus yang dilaporkan.

Unicef pernah membuat persentase tingkat perlindungan anak dari berbagai lingkungan. Lingkungan rumah memberikan peluang anak-anak tak terlindungi secara hukum terhadap kekerasan fisik hingga 98 persen, dan hanya 2 persen yang terproteksi secara hukum. Sementara itu, tempat pengasuhan alternatif peluang tak terproteksinya hingga 78 persen, 4 persen terproteksi, dan 18 persen tak diketahui. Di sekolah pun sama saja, hanya 42 persen anak-anak terproteksi secara hukum, sisanya 58 persen tak terproteksi.

Dalam studi Unicef yang berjudul “Behind Closed Doors The Impact of Domestic Violence on Children” terungkap bahwa anak-anak yang mengalami kekerasan di rumah mereka, baik fisik maupun psikis akan berdampak pada risiko kesulitan belajar, cenderung menunjukkan pada kekerasan, mengalami depresi, mengalami kecemasan yang parah dan lainnya.

Kondisi yang terjadi secara global juga terjadi di Indonesia. KPAI mencatat kekerasan terhadap anak di keluarga dan lingkungan terdekatnya sangat dominan di Indonesia. Semenjak 2011 hingga Juni 2016 kekerasan yang terjadi pada anak di rumah dan tempat pengasuhan alternatif mencapai 3.875 kasus atau berada di urutan kedua teratas. Angka ini memang masih di bawah dari persoalan anak yang terlibat kasus hukum yang tercatat 7.132 kasus. Dari data ini sudah sangat jelas, akar kekerasan terhadap anak sangat besar dari keluarga dan orang terdekat mereka.

Sementara itu, data Pusat Data dan Informasi Komnas Anak mencatat 62 persen kekerasan terhadap anak juga terjadi di keluarga dan sekolah. Selebihnya, kekerasan terjadi ruang publik seperti di tempat belanja dan termpat bermain. Kekerasan terhadap anak yang dilaporkan terus meningkat, padahal UU terhadap anak sudah mencoba melindungi anak sejak 14 tahun lalu.

Pada 2015 tercatat sebanyak 2.737 kasus kekerasan, sebanyak 52 persen berupa kekerasan seksual. Komnas Anak juga mencatat pelaku kejahatan masih tergolong orang terdekat dengan anak, seperti anggota keluarga. Pemicu kekerasan pada anak karena rusaknya fungsi keluarga sehingga anak menjadi korban kekerasan, misalnya seorang istri yang merasa tertekan oleh suami.

"Keutuhan keluarga harus dijaga oleh semua anggota, khususnya ayah-ibu. Anak paling rentan," kata Komisioner Komnas Anak Elizabeth Santosa dikutip dari Antara.

Komnas Anak mencatat kekerasan pada anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2010, baru ada 2.046 laporan yang masuk ke Komnas Anak, sebanyak 42 persen berupa kekerasan seksual. Lalu pada 2011 terdapat 2.467 laporan, lagi-lagi kejahatan seksual dominan hingga 52 persen. Pada 2012 sebanyak 2.637 laporan, 62 persennya adalah kekerasan seksual. Pada 2013 meningkat menjadi 2.676 laporan, sebanyak 54 persen juga menyangkut soal seksual.

Kekerasan fisik pada anak seperti kekerasan seksual mudah diketahui, tapi banyak orang tua lupa, kekerasan non fisik atau psikis mengintai banyak anak di dunia termasuk di Indonesia. Kekerasan psikis oleh orang tua terhadap anak akan sulit ditarik ke ranah hukum. Kuncinya adalah kesadaran keluarga dan orang tua bahwa kekerasan tak hanya melulu soal fisik.

Undang-undang dan peraturan kini memang sudah mencoba melindungi anak-anak, tapi perlidungan terbaik adalah dari keluarga dan orang tua. Peranan orang tua menjadi kata kuncinya menentukan seorang anak menjadi apa dan terbebas dari kekerasan semasa proses perkembangannya.

Anak belajar dan besar dari kehidupan. Keluarga, orang tua, dan lingkungan adalah ruang kehidupan anak. Bukan berarti menafikan kekerasan pada anak di luar rumah. Namun, dengan kesadaran orang tua dan keluarga, kekerasan pada anak di rumah bisa diakhiri.

Selamat Hari Anak Nasional.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti