tirto.id - Pemeriksan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berlangsung selama enam jam lebih di Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam keadaan kurang sehat, Lukas diminta menjawab 31 pertanyaan terkait dengan penyalahgunaan anggaran Pendidikan berupa beasiswa dalam APBD Papua tahun 2016.
"Ada 31 pertanyaan yang ditanyakan," kata Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dimintai keterangan, Senin (4/9/2017).
Hal tersebut, lanjut Indarto, ditujukan untuk memperjelas kasus dan menemukan siapa tersangkanya.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Anthon Raharusun, mengatakan pemanggilan terhadap kliennya merupakan panggilan umum untuk menyelidiki benar tidaknya penyelewengan dana tersebut. Selain Gubernur, menurutnya, pemeriksaan juga seharusnya dilakukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Papua.
"Kalau mau lihat pada substansi, maka semua SKPD di seluruh Provinsi Papua atau di kantor gubernur itu tidak hadir, dan (Kalau hadir) ini tentu berdampak kepada proses penyelenggaraan pemerintahan pembangunan di Provinsi Papua pada khususnya," tuturnya.
Lukas Enembe baru bisa memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali mangkir. Panggilan pertama dilaksanakan pada (22/8/2017), sementara yang kedua (31/8/2107). Kasus itu sendiri telah dimulai sejak 16 Agustus 2017 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Lukas sendiri masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendidikan Pemprov Papua tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto