tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak boleh pegawai atau pejabat Pemprov DKI Jakart melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan mobil dinas.
"Tidak boleh, di DKI tidak boleh, dan itu sudah ada [aturannya]," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Rabu (29/5/2019).
Aturan tersebut memang telah diatur dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah Nomor 42/SE/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 Hijriah.
"Disampaikan melalui inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan terhadap penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tertulis dalam poin keempat pada surat edaran.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 28 Mei 2019. Sanksi yang dikenakan, kata Anies, akan menyesuaikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi seluruh jajaran pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," kata Anies.
Surat tersebut juga mengatur masalah larangan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
"Dengan ini ditegaskan bahwa seluruh pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menerima gratifikasi," tertulis dalam poin pertama.
Gratifikasi tersebut baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Termasuk permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Provinsi DKI Jakarta, baik secara individu maupun mengatasnamakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, perusahaan, atau pun pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi