Menuju konten utama
Mudik Lebaran 2018

Selain Tambah Cuti, PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Larangan penggunaan mobil dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 87 Tahun 2005.

Selain Tambah Cuti, PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Mudik
Seorang sopir memarkirkan mobil dinas di Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (22/6). ANTARA FOTO/Seno

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melarang PNS untuk menambah cuti di luar cuti bersama Lebaran 2018 yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 11-20 Juni 2018. Selain itu, Asman menegaskan PNS juga tak boleh pakai mobil dinas untuk mudik.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 bagi seluruh unit organisasi.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Asman, seperti dikutip Sekretariat Kabinet, Rabu (6/6/2018).

Larangan penggunaan mobil dinas tersebut, menurut Asman, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 87 Tahun 2005.

Asman juga melarang PNS untuk menerima hadiah atau pemberian apapun dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 pada 4 Juni 2018 lalu.

“Menetapkan cuti bersama PNS tahun 2018, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah,” tulis dalam diktum pertama Keppres tersebut seperti dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet RI.

Selanjutnya, mengacu pada diktum kedua Keppres tersebut, cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS. Adapun hal yang sama juga berlaku saat cuti bersama Hari Raya Natal yang akan jatuh pada 24 Desember 2018 mendatang.

Bagi PNS yang tetap bertugas itulah, pemerintah lantas memberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Baca juga artikel terkait HARI RAYA IDUL FITRI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra