tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur meminta PNS untuk tidak mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti Lebaran 2018 yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Asman melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
“Terkait penetapan 7 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup, untuk itu diimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting,” katanya, seperti dikutip Sekretariat Kabinet pada Rabu (6/6/2018).
Menteri Asman menegaskan bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah yakni pada 11-20 Juni 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Bagi PNS yang tidak mengambil cuti bersama misalnya seperti pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain, menurut Asman, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
Melalui SE tersebut, Menteri PAN-RB juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.
“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Menteri Asman.
Menteri Asman meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisiplinan.
Pemerintah memastikan jumlah hari cuti bersama dan libur Lebaran 2018, tetap berlangsung selama 10 hari, yakni pada 11-20 Juni 2018.
Adapun keputusan yang diambil ialah tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April 2018.
Keputusan untuk tetap mengacu pada SKB paling terbaru itu pun diambil setelah pemerintah bertemu dengan sejumlah pihak, mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Editor: Dipna Videlia Putsanra