tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kontra memori kasasi gugatan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu diambil Anies lantaran menilai adanya kecacatan administrasi dalam penerbitan izin tersebut.
"Kami melihat ada permasalahan di dalam perizinan reklamasi. Ada cacat administratif. Karena itulah kemudian kami mau tata dari awal, sehingga tidak terlibat di dalam proses pengadilan sekarang," ungkap Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2018).
Anies menjelaskan, pencabutan memori kontra kasasi itu dilakukan setelah dirinya mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi pulau D pada 9 Januari lalu.
Dengan demikian, maka gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas Keputusan Gubernur DKI Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tetap dimenangkan oleh pengadilan.
"Sesudah kami mengirimkan surat kepada BPN, lalu kemudian kami tidak teruskan (kontra kasasi Kepgub Pulau K). Tujuannya, memperkuat (penghentian reklamasi)," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Sidang Gugatan KNTI dan Walhi atas izin pelaksanaan itu dimulai sejak tahun 2016. Pada 16 Maret 2017, majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Arief Pratomo mengabulkan gugatan keduanya dan memerintahkan agar PT Pembangunan Jaya Ancol menghentikan proses reklamasi Pulau K selama keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Pada 12 September, Pemprov kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan kembali kalah pada 30 Oktober 2017. Pada 29 Desember, 3 orang kuasa hukum Pemprov yakni Nur Fadjar, Haratua Purba dan Nadia Zunairoh mengajukan memori kontra kasasi atas putusan PTTUN bernomor 184/B/LH/2017/PT.TUN.JKT. yang akhirnya dicabut atas perintah Anies Baswedan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto