tirto.id - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Herdarsam Marantoko melaporkan empat kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Mabes Polri, Minggu (6/1/2019).
Empat kader PSI yang dilaporkan Hendrasam yakni Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Ketua DPP PSI Tsamara Amany, dan Juru Bicara PSI Dara Adinda atas kasus Kebohongan Award yang diberikan kepada Prabowo-Sandi dan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Saat dikonfirmasi, Hendarsam membenarkan pelaporan atas keempat kader PSI tersebut. Ia mengatakan, pelaporan dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Pelaporan pun dilakukan karena ingin memberikan pelajaran kepada kader PSI untuk tidak memecah belah.
“Kasih pembelajaran bahwa untuk melakukan kontra alibi harus dengan cara-cara yang lebih beradab dan tidak memecah belah,” kata Herdarsam kepada Tirto, Senin (7/1/2019).
Laporan terhadap keempat kader PSI pun sudah diterima polisi. Laporan Herdarsam diterima dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/0015/I/2019/Bareskrim dan telah menjadi laporan polisi dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim per tanggal 6 Januari 2019. Keempat kader PSI diduga melanggar pasal 156 KUHPidana Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Herdarsam dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, pelaporan dilakukan terkait Kebohongan Award yang pernah dirilis PSI beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, PSI memberikan sejumlah penghargaan kebohongan kepada sejumlah politisi. Mereka memberikan penghargaan kepada Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief karena kebohongan 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta. Kemudian, mereka juga memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Hendarsam memandang, aksi yang dilakukan keempat kader PSI itu telah memuat unsur fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian. "Kebohongan Award" dianggap merugikan Prabowo-Sandi termasuk para pendukungnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri