Menuju konten utama

Polda Jabar akan Periksa Pengunggah Video Ceramah Bahar Smith

Tim penyidik Polda Jawa Barat akan memeriksa seseorang berinisial TR, pengunggah video ceramah Bahar Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.

Polda Jabar akan Periksa Pengunggah Video Ceramah Bahar Smith
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Tim penyidik Polda Jawa Barat bakal turut memeriksa seseorang berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu (2/1/2022).

Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Selain itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith pada Senin (3/1/2022).

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," katanya.

Video tersebut diduga diunggah oleh TR itu berisi ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021. Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.

Pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jabar.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri