Menuju konten utama
Periksa Fakta

Surat Edaran BNPB Tentang Covid-19 Dicabut: Tidak Benar

Di media sosial tersebar tangkapan layar yang menunjukkan surat edaran dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat Edaran BNPB Tentang Covid-19 Dicabut: Tidak Benar
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Di tengah kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron awal Maret lalu, di media sosial tersebar tangkapan layar yang menunjukkan surat edaran dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tangkapan layar Surat Edaran tersebut memuat kalimat yang menyatakan status pandemi Covid-19 dicabut.

Tangkapan layar yang berasal dari status WhatsApp itu dipertanyakan oleh akun Twitter @EuisKusmiati6 (tautan). Akun itu menuliskan deskripsi, sekaligus bertanya, “@PRFMnews ..min apa benar covid -19 sudah aman ? Bukan hoax ?”.

Periksa Fakta Surat Edaran Tentang Status Pandemi

Periksa Fakta Tidak Benar Surat Edaran BNPB Tentang Status Pandemi. (Screenshot/Twitter/@EuisKusmiati6)

Lalu, benarkah surat yang ditetapkan pada 2 Maret 2022 di Jakarta dan ditanda tangani oleh Kepala BNPB dan juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, tersebut merupakan penanda dicabutnya status Pandemi Covid-19?

Penelusuran Fakta

Tirto menelusuri situs resmi BNPB dan mengecek dokumen yang dikeluarkan pada awal Maret 2022. Kami menemukan klarifikasi BNPB yang dimuat pada 6 Maret 2022 yang menyatakan bahwa potongan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 'Pandemi Dicabut dan tidak berlaku' itu bersifat tidak benar.

Menurut BNPB, surat tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (02/03) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya: Surat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebetulan, potongan Surat Edaran tersebut memuat kalimat seperti yang tersebar di media sosial. Padahal, kalimat lengkapnya berbunyi:

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Surat itu memuat durasi karantina terbaru dengan melihat status vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, dan dosis lanjutan (booster). Pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus menjalani tes ulang RT-PCR. Surat dapat diunduh melalui laman Covid19.go.id.

Selanjutnya, mereka diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, sebagai berikut:

  1. karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama
  2. karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga
  3. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
SE terbaru juga memuat aturan pengambilan tes PCR bagi PPLN yang menjalani karantina. Kemudian, PPLN melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

  1. Pada hari ke-6 karantina, untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam
  2. Pada pagi hari ke-3 karantina, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam
Jika tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Namun, jika hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:

  1. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah
  2. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19
  3. biaya isolasi/perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI PPLN ditanggung pemerintah
Kembali pada unggahan menyesatkan yang tersebar di media sosial, BNPB juga menyampaikan penjelasan melalui akun Instagram mereka @bnpb_indonesia pada 6 Maret. Takarir unggahan mereka menyebut bahwa potongan Surat Edaran yang menyebut Covid-19 dicabut adalah hal yang tidak benar.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dibagikan, disimpulkan bahwa unggahan yang mengklaim bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading). Potongan SE tersebut memperbarui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email [email protected] atau nomor aduan WhatsApp +6287777979487 (tautan). Apabila terdapat sanggahan atau pun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Nuran Wibisono