Menuju konten utama

Gojek Menyatakan Sedang Kaji Ulang Sistem Suspend Driver

Manajemen gojek sedang menelaah kembali kriteria pelanggaran driver yang layak menerima sanksi suspend.

Gojek Menyatakan Sedang Kaji Ulang Sistem Suspend Driver
Helm seorang supir ojek online (GoJek) nampak dari belakang saat melintasi Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Minggu, (3/6/2018). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Manajemen Gojek Indonesia sedang mengkaji ulang sistem penghentian sementara dan pemutusan kemitraan (suspend) mitra pengemudi (driver) perusahaan transportasi online tersebut.

“Dari sistem suspend lama, tingkat pelanggaran kecil, sedang, berat memang sedang dikaji ulang. Upaya tersebut turut mendengar masukan dari komunitas [pengemudi] juga,” kata Vice President (VP) Corporate Affairs Gojek, Michael Say di Jakarta, pada Jumat (23/11/2018) seperti dikutip Antara.

Menurut Michael, sistem suspend dikaji ulang dengan menelaah kembali kriteria pelanggaran driver yang layak menerima sanksi. Sebagai informasi, sistem suspend memang menjadi salah satu hal yang kerap dikeluhkan mitra pengemudi perusahaan ini.

Michael juga mengatakan banyak pihak kerap salah kaprah dalam merespons kebijakan penghentian sementara dan pemutusan kemitraan terhadap driver Gojek. “Persepsi yang salah, [ialah] Gojek melakukan suspend secara sepihak. Itu tidak benar, karena kebijakan yang dibuat selalu berdasarkan perjanjian kerja yang disetujui bersama,” kata dia.

Selain itu, Michael menambahkan, perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaannya sudah secara jelas menyebut apa saja tindakan driver yang diperbolehkan dan dilarang.

“Tiap ada sesi tatap muka dengan mitra pengemudi, kami selalu mengedukasi tiga pilar pelanggaran [level kecil, sedang dan berat]. Informasi itu juga terbuka untuk publik,” kata Michael.

Para mitra pengemudi Gojek, kata Michael, juga diberi kesempatan banding atau memberi penjelasan mengenai pelanggaran yang mereka lakukan dengan mendatangi kantor perwakilan Gojek di wilayah masing-masing.

“Ada pengecualian, untuk mereka yang melakukan pelanggaran berat dan terkena suspend berupa pemutusan kemitraan, kami tidak bisa membuka akunnya kembali,” kata Michael.

Pelanggaran berat tersebut seperti melakukan tindakan kriminal dan menggunakan aplikasi lain yang merusak sistem Gojek. Untuk pelanggaran terakhir, Michael mencontohkan ialah pemakaian GPS palsu untuk mendapatkan banyak penumpang.

“Penggunaan sistem lain seperti fake GPS itu perilaku curang. Kecurangan itu dapat merusak sistem,“ ujar Michael.

Berdasar data Gojek Indonesia, sampai November 2018, jumlah driver mitra perusahaan transportasi online tersebut sudah mencapai lebih dari satu juta pengemudi roda dua dan roda empat yang tersebar di banyak kota besar di Indonesia.

Baca juga artikel terkait GOJEK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom