Menuju konten utama

Go-Box Juga Harus Ajukan Izin

Go-Box Juga Harus Ajukan Izin

tirto.id -

Tuntutan untuk penyedia jasa berbasis dalam jaringan atau online untuk mendaftarkan izin usaha mereka semakin gencar. Tidak hanya dalam bidang transportasi, penyedia jasa penitipan seperti fitur Go-Box yang dibuat oleh Go-Jek juga dinilai harus mengajukan izin sebagai pengelola sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Seharusnya jika mematuhi undang-undang yang berlaku, jasa penitipan berbasis online tersebut juga mengajukan izin sebagai pengelola jasa penitipan, karena mereka menyelenggarakan itu," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) bidang teknologi Woro Indah Widyastuti, Selasa, (22/3/2016).

Dia memandang setiap kegiatan jasa penitipan atau pengiriman ekspres, pos dan logistik baik jarak dekat atau jauh harus mengikuti undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos jika terjadi kegiatan pembayaran bagi penyedia jasanya.

Secara khusus ia menyoroti fitur layanan Go-Box dari penyedia layanan transportasi online Go-Jek yang saat ini masih dipertanyakan keabsahannya secara hukum.

"Salah satunya Go-Jek, saya gak tahu dia itu punya izin atau tidak, seharusnya jika ada kegiatan itu, sesuai dengan undang-undang," ujar dia selepas mengikuti Musyawarah Nasional IX Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) di Bogor, Jawa Barat.

Dia menyatakan jika perusahaan induknya (Go-jek) menyatakan hanya menjual aplikasi handphone, seharusnya mewajibkan mereka yang membeli aplikasi tersebut adalah mereka yang memiliki izin mengelola jasa tersebut.

"Jika mengatakan hanya menjual aplikasi, dia harus mewajibkan orang-orang yang membeli atau memanfaatkan harus pada pihak yang memiliki izin jasa titipan atau paling tidak orang yang memiliki izin jasa titipan tersebut," katanya.

Namun demikian, terkait dengan pandangan jasa penitipan tersebut harus diatur dalam satu regulasi, dia mengaku akan menjadi pekerjaan yang sulit mensinergikan penyelenggara jasa yang berbasis aplikasi online dan konvensional yang sekarang menjadi gap sehingga menyebabkan aksi demonstrasi pengemudi angkutan umum baru-baru ini.

"Kita semua tentu mengharapkan nantinya antara aturan yang dibuat dan penerapannya bisa memberikan kemanfaatan yang tidak saling menjatuhkan industri tapi malah memberikan sinergi," ujarnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait APLIKASI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara