tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengaku sempat berdiskusi dengan Nurul Ghufron sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Tanak menyebutkan, ia sempat berdiskusi, tetapi tidak serta-merta melarang Ghufon untuk mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya, sejumlah masukan sudah diberikan kepada Ghufron.
"Karena walaupun kita ingatkan, kalau beliau tidak berkenan kan kita tidak mempunyai upaya paksa untuk kemudian tidak melakukan. Kita cuma berdiskusi saja, berdiskusi biasa saja, tapi kan kalau kemudian 'oh saya mau menggugat' ya itu hak beliau pribadi kan," ucap Tanak di Gedung Edukasi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Menurut Tanak, dia tidak bisa mengintervensi apapun karena juga menjadi urusan privasi Nurul Ghufron.
"Ngga boleh juga sih, karena ini bukan masalah kedinasan, [melainkan] masalah pribadi beliau kan. Sama saya kira dengan [yang] disampaikan Pak Nawawi," ucap Tanak.
Sebelumnya diberitakan, Ghufron menggugat dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah pada tanggal 24 april 2024. Sayangnya, isi gugatan tidak dibuka ke publik.
Selain menggugat ke PTUN, Ghufron juga membenarkan kabar melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron mengklaim Albertina telah menyalahgunakan wewenang dan akademisi itu mengklaim pelaporan adalah bentuk kewajiban menaati aturan ketika mengetahui ada anggota diduga melakukan pelanggaran etik.
"Laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," kata Ghufron dalam keterangan yang kami diterima, Kamis (25/4/2024) lalu.
Ghufron mengatakan, laporan tersebut berisi tentang penyalahgunaan wewenang lantaran Albertina meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Selain itu, Ghufron melihat Albertina tidak punya wewenang untuk meminta hasil analisis keuangan tersebut.
"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum, bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," tuturnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi