Menuju konten utama
Sidang Paripurna RUU Pemilu

Gerindra Tolak Voting, PDIP Ingin Dipercepat

Fraksi Partai Gerindra menghindari pemungutan suara atau voting sedangkan PDIP ingin mempercepat voting dalam legislasi RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Gerindra Tolak Voting, PDIP Ingin Dipercepat
Anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Fraksi Partai Gerindra menghindari pemungutan suara atau voting dalam legislasi Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu khususnya terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang dianggap partai itu bertentangan dengan konstitusi.

"Menggunakan presidential treshold meninggalkan prinsip demokrasi karena merampok hak konstitusional partai. Apakah pantas voting terkait hal yang tidak sesuai dengan UU tetap dilakukan, padahal itu pelanggaran konstitusional," kata M. Syafii dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (21/7/2017).

Dia mengatakan apabila RUU Pemilu tetap mencantumkan presidential treshold maka itu inkonstitusional karena Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak sehingga presidential treshold menjadi persoalan karena belum ada hasil perolehan suara parpol ketika Pilpres.

Anggota F-Gerindra Ramson Siagian dalam Rapat Paripurna mengatakan presidential treshold 20-25 persen berpotensi memunculkan calon tunggal dan ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

"Itu mengarah pada otoriter, padahal itu yang diperjuangkan di DPR sehingga harus kembali pada amanat reformasi," kata Ramson.

Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan legislasi Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU langsung saja dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting, menurut anggota F-PDIP Aria Bima.

"Fraksi PDI Perjuangan memohon agar anggota DPR dan Pimpinan DPR mengambil putusan terkait RUU Pemilu melalui voting," kata Aria Bima dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dia mengatakan substansi RUU Pemilu sudah dibahas dalam Pansus Pemilu dan telah banyak hal yang diputuskan sehingga rapat paripurna seharusnya hanya menindaklanjuti putusan yang telah diambil pada tingkat Pansus.

"Tidak perlu bertele-tele untuk segera proses pengambilan putusan. Kalau lobi musyawarah tidak bisa diambil maka sesuai UU, dilakukan voting," kata Aria.

Dia mengatakan masyarakat dan penyelenggara Pemilu sangat menunggu hasil akhir pengambilan putusan RUU Pemilu sehingga prosesnya jangan terlalu lama.

Dia tidak menginginkan proses pengambilan putusan yang lama itu mengganggu kerja demokratisasi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri