tirto.id - Wakil Ketua Umum Bidang Politik Gerindra Fadli Zon mengaku partainya belum menyiapkan langkah bila Arief Poyuono dipolisikan PDIP karena menuduh partai tersebut dekat dengan PKI.
"Saya belum tahu, nanti kita lihat saja," kata Fadli di Komplek DPR, Senayan, Rabu (2/8/2017).
Dirinya pun menyebut, terkait niat PDIP membawa masalah ke ranah hukum bukanlah urusan dari Gerindra, melainkan pribadi Arief.
"Itu sih bukan urusan kami ya. Jadi kami sudah menegur yang bersangkutan. Itu tidak ada dalam hubungan baik berdemokrasi. Kita bisa berbeda, berkompetisi, tetapi hubungan antarparpol di Indonesia kami termasuk yang baik. Gitu," kata Fadli.
Baca juga: Sayap PDIP Baitul Muslimin Ingin Arief Poyuono Dipolisikan
Pasalnya, menurut Fadli, ucapan Arief bukanlah mencerminkan sikap Partai Gerindra melainkan pribadinya sendiri.
"Mengenai saudara Arif pernyataan tersebut jelas pernyataan pribadi, pandangan pribadi, bukan pernyataan partai dan sudah ditegaskan oleh Pak Prabowo bahwa kami dengan partai lain adalah mitra dalam berdemokrasi, dalam berpolitik, termasuk dengan PDIP. Kami juga pernah bekerjasa sama," katanya.
Fadli pun menyebut Wakil Ketua Umum Gerindra Bidang Buruh tersebut telah melampaui batas dengan pernyataannya.
"Itu sudah cross the line. Sudah melampaui batas. Kami tidak pernah punya sikap dan pandangan seperti yang disampaikan Arief Poyuono.
Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Sindiran Arief Poyuono
Meski begitu, Fadli menyatakan Partai Gerindra telah memberikan teguran kepada Arief dan akan memprosesnya sesuai aturan organisasi partai yang ada.
"Ya, nanti akan ada yang menangani ya di DPP. Yang bersangkutan akan dipanggil dengan pertanggungjawaban atas yang diucapkannya," kata Fadli.
Sebelumnya, Ketua Bidang Kaderisasi PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menyatakan polisi mesti menindaklanjuti tuduhan yang menyatakan bahwa PDIP sebagai partai yang dekat dengan PKI oleh politisi Gerindra Arief Poyuono meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf.
"Walaupun telah meminta maaf, kepolisian harus tetap memeriksa Arief Poyuono karena pernyataannya telah menimbulkan kegaduhan dan bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarkat," kata Faozan kepada Tirto, Rabu (2/8/2017).
Karena, menurutnya tuduhan tersebut tidak beralasan dan sangat keji. Menurutnya, PDIP berasaskan Pancasila.
"Tuduhan itu dangat keji dan tidak beralasan. Sebab PDI Perjuangan adalah partai berasaskan Pancasila, yang di dalamnya ada sila Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Faozan.
Baca juga: Sindir PDIP Waketum Gerindra Dilaporkan Repdem ke Polisi
Terkait tudingan pada PDIP, Selasa (1/8/2017), Arief Poyuono juga telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Berdasarkan keterangan dari pelapor Wanto Sugito, pasal yang dituduhkan adalah Pasal 156 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Tadi siang Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) melaporkan Wakil Ketua Umum Gerindra ke Polda Metro Jaya dan oleh Repdem seluruh Indonesia dengan jam yang sama,” kata Sekjen Dewan Pengurus Nasional Repdem Wanto Sugito kepada Tirto, Selasa.
Wanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan diskusi dengan pihaknya dan Repdem memutuskan untuk melaporkan Arief dengan pasal 156 KUHP. Berdasarkan penuturan Wanto, dalam 1 sampai 2 hari ke depan, Repdem akan mengatur berkas administrasi yang harus dilengkapi, termasuk bukti-bukti kejadian ujaran kebencian tersebut.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari