Menuju konten utama

Gerindra Kritik Langkah Jokowi Munculkan Jabatan Wakil Kepala KSP

Kamrussamad menilai penambahan jabatan Wakil Kepala KSP justru bertentangan dengan program Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi.

Gerindra Kritik Langkah Jokowi Munculkan Jabatan Wakil Kepala KSP
kantor staf presiden.foto/ksp.go.id

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mengkritik langkah Presiden Joko Widodo membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), lewat Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Kamrussamad menilai penambahan jabatan Wakil Kepala KSP justru bertentangan dengan program Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi.

"Publik bisa menilai bahwa ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan. Justru saat eselon tiga dan enam [di kementerian] dihapuskan, malah di lingkungan Istana bertambah. Apalagi telah ada penambahan stafsus Presiden," kata Kamrussamad lewat rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Jumat (27/12/2019).

Apalagi, kata Kamrussamad penambahan pos Wakil Kepala KSP tidak pernah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI saat rapat dengar pendapat bersama KSP dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), pada November silam.

"Karena itu pada masa sidang berikutnya akan kami tanyakan ke KSP dan Mensesneg, karena nomenklatur KSP berada di Mensesneg," katanya.

Politikus Partai Gerindra ini mengimbau kepada para pembantu Presiden agar tidak memberikan masukan kebijakan yang salah dan malah membebani keuangan negara. Apalagi mengingat target pendapatan negara melalui pajak tidak terpenuhi.

"Semoga ini bukan karena tekanan partai politik pendukung yang belum dapat jatah sehingga perlu bagi-bagi kekuasan," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan. Lewat Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Perpres juga menegaskan posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan.

Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan presiden. Akan tetapi, hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara masa jabatan presiden.

"Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan," tulis Pasal 17 ayat 2.

Baca juga artikel terkait KANTOR STAF PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto