Menuju konten utama

Gerindra Desak Ketua DPRD DKI Setujui Rapat Paripurna Istimewa

Fraksi Gerindra mendesak Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, yang merupakan politikus PDIP, menyetujui usulan penyelenggaraan rapat paripurna istimewa untuk menyambut Anies-Sandi.

Gerindra Desak Ketua DPRD DKI Setujui Rapat Paripurna Istimewa
(Ilustrasi) Suasana rapat paripurna istimewa pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur di DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (31/5/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyatakan optimistis rapat paripurna istimewa untuk menyambut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan segera digelar.

Dia mengklaim banyak fraksi di DPRD DKI terus mendesak Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi menyetujui pelaksanaan rapat paripurna istimewa tersebut.

Politikus Partai Gerindra tersebut mencontohkan fraksinya hingga kini masih menunggu respon Prasetyo terhadap usulan penyelenggaraan rapat paripurna istimewa itu.

"Sabar saja, pasti terselenggara," kata dia saat dihubungi Tirto pada Rabu (25/10/2017).

Taufik mengatakan meski ketua dewan dan Fraksi PDIP menolak rencana itu, ketentuan soal pelaksanaan sidang paripurna tersebut sudah tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Tolak Paripurna untuk Anies-Sandi

Fraksi Gerindra juga telah mengirimkan surat ke Prasetyo untuk meminta politikus PDIP itu membaca kembali surat edaran dirjen Otda dan melaksanakan amanatnya.

Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI, Prabowo Soenirman bahkan mengancam akan melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan Dewan jika tak merespon surat tersebut dalam waktu 14 hari.

"Kalau melaporkan itu bisa individu. Anggota dewan punya hak untuk melaporkan," kata dia.

Menurut Prabowo, jika Paripurna tersebut tidak dilaksanakan, Prasetyo patut dianggap melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI secara terang-terangan.

Sebab sejauh ini, ada dua Fraksi, yang merepresentasikan seperlima anggota dewan, telah mengajukan surat ke Prasetyo agar dirinya segera menyetujui Rapat Paripurna Istimewa.

"Gerindra sama Demokrat. Artinya kalau Gerindra 15 [kursi], Demokrat 10 artinya sudah 25. Sudah seperlima anggota dewan," kata dia. "Kalau seperlima anggota dewan menyetujui paripurna, maka Pak Pras harus melaksanakan paripurna itu. Kalau dia tidak melaksanakan, berarti melanggar tata tertib."

Sebaliknya, pada Senin lalu, Prasetyo Edi Marsudi bersikukuh menolak rapat paripurna istimewa itu juga dengan dasar tata tertib (tatib) DPRD DKI.

Dia mempertanyakan urgensi sidang istimewa itu. Sebab, berdasar Tatib sidang di DPRD, rapat paripurna istimewa hanya diperuntukkan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pergantian Awal Waktu (PAW) anggota DPR dan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.

"Ini saya beri saja aturannya. Jelas. Jadi ada apa urgensinya, saya mengacu kepada Tatib ini," kata Prasetyo.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom