tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri menangkap Esther Pauli Larasati atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pasar modal.
Pelaku merupakan bekas karyawan PT Reliance Securities Tbk yang mengaku selaku Head of Wealth Management perusahaan tersebut. Esther melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun 2014.
“Sejak tahun 2014 hingga November 2015 di Jakarta, dengan total korban 27 nasabah,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di kantornya, Rabu (17/10/2018). Para nasabah melakukan pengikatan perjanjian investasi dengan pelaku.
Sementara itu, kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp55 miliar. Kepolisian juga masih mendalami adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Kepolisian menyita barang bukti berupa agreement of transaction, confirmation of agreement, underlying securities dan bond payment receipt serta rekening koran Bank Mandiri milik Esther.
Dalam aksinya, Esther menawarkan investasi yang akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan bond seri FR00035 (BPJS), yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Selain itu, Esther tidak mempunyai izin di pasar modal. “Namun, tersangka tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan di pasar modal yang dikeluarkan oleh OJK. Ditambah lagi, obligasi pemerintah dengan Bonds seri: FR0035 (BPJS) tersebut tidak memiliki kerja sama dengan tersangka untuk mengelola obligasi,” jelas Daniel.
Esther menggunakan rekening milik PT. Reliance Securities dan PT. Magnus Capital untuk menampung dana dari para korban. Korban diminta transfer uang ke rekening tersebut. Lantas, setelah investasi tersebut jatuh tempo, korban tidak pernah mendapatkan pengembalian dana investasi.
“Patut diduga, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ucap Daniel.
Saat ini Esther ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia telah melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kepolisian juga menjeratnya dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPPU).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo