tirto.id - Ganjar Pranowo selaku mantan anggota Komisi II mengaku pernah ditawari uang oleh koordinator Badan Anggaran Komisi II, Mustoko Weni terkait proyek e-KTP sebanyak tiga kali. Namun Ganjar menolak semua tawaran pemberian uang tersebut.
"Tawaran itu disampaikan setelah rapat, ‘Dik ini ada titipan',” ungkap Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017). “Saya katakan, ‘tidak usah’. Tapi saya lupa rapat apa, karena ada beberapa kali rapat.”
Meski sudah 3 kali ditawari, Gubernur Jawa Tengah ini mengaku tidak mencari tahu sumber uang tersebut. Ia juga mengaku tidak mau terlibat dalam urusan duit.
"Jadi saya tidak tahu persis uang itu terkait apa karena tidak pernah disebutkan itu titipan apa, saya hanya perkirakan, saya tidak tanya sumbernya dari mana atau ada sumber proyek lain. Tapi karena sikap saya tidak mau sentuh itu, maka saya tidak mau itu," kata Ganjar.
Ganjar juga membantah pernah bicara dengan dengan pemerintah soal pembagian jatah duit e-KTP.
Namun Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar, dalam persidangan itu mencecar terus Ganjar soal duit yang dibagi-bagikan ke anggota Komisi II.
"Jadi secara nyata dalam kaitan dengan e-KTP, apakah terima uang?" tanya hakim Jhon kepada Ganjar.
"Tidak sama sekali, tapi apakah saya ditawari, saya katakan kalau saya ditawari. Saya baru baca berita Miryam tidak pernah memberikan ke saya, karena saya menolak terus lalu diserahkan ke kapoksi," jawab Ganjar.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-Perjuangan saat itu adalah Yasonna H Laoly yang saat ini menjadi Menteri Hukum dan HAM.
"Anda menolak, terus dikasih ke Yasonna?" tanya hakim anggota Anwar.
"Saya tidak tahu," jawab Ganjar.
Dalam sidang kali ini Ganjar menjadi saksi bersama dengan mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa.
Terdakwa dalam kasus ini adalah dua pejabat Kemendagri yakni, Irman dan Sugiharto. KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun ini.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH