Menuju konten utama

FSGI Minta Redistribusi Guru dengan Zonasi PPDB Berjalan Optimal

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengimbau kepada Kemendikbud agar pelaksanaan sistem zonasi tidak hanya diperuntukkan bagi peserta PPDB.

FSGI Minta Redistribusi Guru dengan Zonasi PPDB Berjalan Optimal
Orang tua dan calon siswa melihat peta zonasi saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar pelaksanaan sistem zonasi tidak hanya diperuntukkan bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurutnya, perlu juga diikuti dengan redistribusi guru, khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

"Sistem zonasi harus diikuti dengan zonasi lembaga pendidikan di mana nanti guru akan diatur sesuai zona itu juga," ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, perlu juga persiapan matang untuk melakukan redistribusi guru ke daerah 3T, agar guru-guru yang dikirim ke sana kerasan dan bukan pribadi yang terpaksa mengemban tugas.

"Guru datang ke daerah 3T, bulan pertama sampai dengan keempat, tidak bisa apa-apa. Lalu meninggalkan daerah itu. Ada juga yang datang ke sana dengan keluarga, dengan kondisi tak terberdayakan sehingga tak tahan," tuturnya.

Maka dari itu penting, menurutnya, untuk mulai mewujudkan pemerataan kesejahteraan guru yang akan diredistribusi ke daerah 3T. Sebab, peran guru tersebut penting untuk membangun sumber daya manusia.

Saat ini, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang sedang menyiapkan peraturan presiden terkait guru. Hal tersebut ia rasa perlu namun harus dilaksanakan dengan optimal.

"Dengan kondisi itu maka kami beri masukan beberapa waktu lalu, jangan sampai dalam membuat Perpres kebijakan itu nasibnya sama dengan Guru Garis Depan," ujarnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy sebelumnya juga telah mengatakan bahwa skema zonasi tidak hanya akan diterapkan dalam PPDB. Ke depannya, kebijakan tersebut akan diikuti dengan pemerataan tenaga pendidik. Sehingga tidak ada penumpukan guru di satu sekolah saja.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," ujarnya di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri