Menuju konten utama
Sidang Pembacaan Pleidoi

Fredrich Tetap Ngotot Pengacara Tak Bisa Dituntut dan Kebal Hukum

Sidang pembacaan pleidoi Fredrich Yunadi.

Fredrich Tetap Ngotot Pengacara Tak Bisa Dituntut dan Kebal Hukum
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengah) membawa berkas Pembelaan (Pledoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/6/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Fredrich Yunadi hadir dalam sidang untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus tindak pidana menghalangi penyidikan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Dalam persidangan itu, Fredrich yang kini berstatus sebagai terdakwa mengatakan, sebagai seorang advokat, dirinya tidak dapat dituntut sehingga ia menilai dakwaan yang menjeratnya tidak layak dibawa ke persidangan.

"Advokat tidak dapat dituntut. Tidak ada alasan apa pun jaksa membangkang konstitusi. Seseorang yang sedang menjalankan profesinya diatur dalam kode etik profesi, oleh sebab itu menjadi dasar untuk menilai apakah telah sesuai atau tidak atau melanggar atau malpraktik profesi," kata Fredrich saat membacakan pleidoi, seperti dikutip Antara.

Fredrich menegaskan, advokat tidak bisa digugat secara hukum karena memiliki kekebalan hukum. Ia mengatakan, sanski terhadap pengacara hanya boleh ditentukan oleh peraturan profesi.

"Advokat memiliki kekebalan hukum sehingga tidak dapat digugat secara hukum. Bahwa peraturan menjadi dasar penilaian pekerjaan profesi, untuk menilai pekerjaan advokat. Orang yang sedang melakukan profesi memiliki kekebalan hukum maka tidak dapat digugat secara perdata atau pidana," ungkap Fredrich.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan sejumlah pertimbangan.

Jaksa menilai Fredrich terbukti mengondisikan agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dokter Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich terbukti berusaha mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto bisa menghindari pemeriksaan KPK dengan alasan diagnosis penyakit hipertensi.

Jaksa menegaskan Fredrich terbukti telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto