tirto.id - Ketua DPD Gerindra, DPRD DKI, Muhammad Taufik, mengatakan memang masih dimungkinkan adanya perubahan nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan oleh partai pengusung.
"Partai pengusungnya kan Gerindra dan PKS. Tapi Gerindra sudah menyerahkan sepenuhnya pada PKS, ya ke PKS lagi [jika diganti namanya]," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, pada Rabu (20/3/2019).
Taufik mengatakan memang ada peluang untuk mengulang pemilihan jika dalam rapat paripurna tak kunjung kuorum.
"Milihnya di forum paripurna. paripurna ada syarat, mesti hadir 3/4 itu yang kuorum. Kalau enggak kuorum bisa dipilih apa enggak? Ya enggak bisa," ujarnya.
Namun pengusungan tetap akan dikembalikan ke partai pengusung dan Gerindra tetap akan menyerahkannya ke PKS.
"Apa salahnya dua orang itu?" tanya Taufik.
Sejauh ini, dua partai pengusung, yakni PKS dan Gerindra telah resmi bersepakat mengusulkan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai kandidat Cawagub DKI pada 22 Februari lalu.
Saat ini, DPRD DKI akan membentuk panitia khusus atau pansus seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kami ikuti dari Kementerian Dalam Negeri, maka kami buat pansus,” kata Taufik.
Dengan itu, Taufik meminta agar Sekretariat Dewan atau Sekwan segera bersurat ke sejumlah fraksi untuk pembentukan pansus.
“Biasanya anggota pansus itu sudah diatur dalam tata tertib kita dalam masing-masing fraksi,” ujarnya.
Pansus bertugas untuk menentukan panitia pemilihan. Pembentukan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari