tirto.id - Kelompok usaha kecil dan pekerja formal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak keberatan rencana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun syarat utamanya pemerintah diminta memberikan jaminan hidup dalam bentuk uang tunai ke mereka.
Kelompok yang menamai diri sebagai Forum Warga Yogyakarta tersebut menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Senin (19/7/2021).
Mereka terdiri dari Kelompok Usaha Kecil Selokan Mataram; Aliansi PKL UGM; Paguyuban Pedagang Sunday Morning; PKL Depan Panti Rapih; Komunitas Pasar Kuncen; Paguyuban Pedagang Pasar Senthir; Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro.
Kemudian Paguyuban Angkringan Danurejan Malioboro; Paguyuban Pedagang Handayani Malioboro; Paguyuban Pedagang Taman Sari; dan Paguyuban Pedagang Alun-Alun Utara.
Mereka menilai PPKM Darurat tidak efektif dalam mengatasi pandemi COVID-19. Sebab terdapat larangan melakukan kegiatan ekonomi, sedangkan jaminan hidup dalam bentuk bantuan pangan atau bantuan sosial tunai (BST) kepada para pelaku usaha kecil dan pekerja di sektor informal tidak kunjung datang.
Tanpa mengurangi rasa empati terhadap para pasien dan korban pandemi COVID-19, serta rasa hormat kepada tenaga kesehatan dan relawan yang tengah berjuang, mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji kebijakan PPKM darurat.
"Terkait rencana perpanjangan PPKM darurat, kami para pelaku usaha kecil dan sektor informal yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menyatakan akan tetap menegakkan prokes dan mematuhi aturan PPKM darurat demi keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19, dengan syarat berikan jatah hidup tunai kepada rakyat Yogyakarta selama PPKM darurat ini terus dijalankan, atau jangan larang rakyat Yogyakarta mencari makna," kata perwakilan Forum Warga Yogyakarta Dinta Yuliant Sukma dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Sementara itu kelompok lainnya yakni Komunitas Kawasan Malioboro juga memberikan desakan kepada pemerintah dengan cara mengirimkan surat Kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
"Intinya bila PPKM Darurat diperpanjang kami setuju dengan syarat ada bantuan tunai langsung," kata Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Malioboro, Sujarwo melalui sambungan telepon, Senin.
Sujarwo bilang surat telah dikirimkan ke Gubernur DIY dengan ditembuskan pada Ketua DPRD DIY; Wali Kota Kota Yogyakarta dan Ketua DPRD Kota Yogyakarta.
Dalam surat tersebut sejumlah kelompok yang ikut menyatakan sikap di antaranya adalah Paguyuban Angkringan Padma; Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro; Koperasi Pemalni; Koperasi Tri Darma; Kelompok 37 KPPKLY; Paguyuban Handayani; Paguyuban PPMS; Paguyuban Pasar Sore;Paguyuban Tri Manunggal; Paguyuban Asongan Malioboro; dan Paguyuban Pasar Senthir.
Sementara itu, Kementerian Sosial mencatat pada Juli 2021 di Provinsi Yogyakarta telah tersalurkan sebanyak 186.017 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 124.700 KPM BST. BPNT/Kartu Sembako sejumlah 383,220 KPM.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (19/7/2021), Kemensos mengklaim bantuan–bantuan sosial tersebut sudah berproses untuk penyalurannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Percepatan pencairan bansos BST, BPNT/Kartu Sembako dan PKH sebagai antisipasi dampak kebijakan PPKM Darurat sehingga Kemensos mengoptimalisasi bansos yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli penerima manfaat.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto