Menuju konten utama

Formasi Lengkap CPNS & PPPK Yogya: Jadwal, Panduan dan Cara Daftar

Berikut adalah jadwal, panduan dan syarat daftar CPNS dan PPPK 2021 Yogyakarta. 

Formasi Lengkap CPNS & PPPK Yogya: Jadwal, Panduan dan Cara Daftar
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran seleksinya berlangsung dari 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 623 tahun 2021.

Seperti dilansir laman bkd.jogjaprov.go.id, Pemerintah Daerah DIY mengalokasikan formasi CPNS sebanyak 56 tenaga teknis , dengan rincian sebanyak 54 untuk umum dan 2 formasi khusus disabilitas. Sementara untuk PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 26 formasi.

Panduan Pendaftaran CPNS Yogyakarta

1. Pendaftaran akan dilakukan serentak mulai tanggal 30 Juni sampai 21 Juli secara online melalui SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali di awal pembukaan seleksi ASN 2021.

3. Pelamar hanya dapat melamar satu jenis jalur kebutuhan yaitu:

a. CPNS

b. PPPK

4. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS

b. menggunakan dua nomor identitas yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pendaftaran CPNS Yogyakarta

1. Scan asli surat lamaran dengan ketentuan:

a. diketik/ditulis tangan dengan tinda hitam

b. ditujukan kepada: Gubernur DIY

c. ditandatangani.

2. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar yang dibuktikan dengan scan asli Kartu Tanpa Penduduk (KTP) yang berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah.

3. Ijazah/ kualifikasi pendidikan:

a. Ijazah/Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 dibukan dengan scan asli transkip nilai.

c. Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatn pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

d. Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerinahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

e. Ijazah sebagaimana hurup b dan c dibuktikan dengan scan asli ijazah (surat keterangan lulus tidak berlaku).

f. Akreditasi sebagaimana huruf b dibuktikan dengan akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau tangkapan layar (screen shot) sertifikat akreditasi program studi/perguruan tinggi yang diperoleh dari:

1) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerain yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi; atau

2) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan dua buah surat:

a. Scan asli Surat sehat jasmani tertanggal Mei-Juli 2021 dan ditandatangani dokter dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Swasta.

b. Scan asli Surat sehat rohani tertanggal Mei-Juli 2021 dan ditandatangani dokter spesialis jiwa dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Swasta.

5. Scan asli Surat pernyataan yang diketik/ditulis tangan, bermaterai 10.000 dan ditandatangani berisi enam hal:

a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Bersedia ditempatkan pada instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS.

6. Scan asli pas foto setengah badan, latar belakang merah.

Rincian Formasi CPNS Yogyakarta

1. Analis Apresiasi Karya Seni sebanyak 1 formasi untuk S-1 Seni Teater

2. Analis Bahan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebanyak 1 formasi untuk S-1 Sosiologi

3. Analis Benih sebanyak 1 formasi untuk S-1 Manajemen Hutan

4. Analis Budaya sebanyak 1 formasi untuk S-1 Antropologi Budaya

5. Analis Budidaya Perikanan sebanyak 2 formasi untuk S-1 Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya

6. Analis Desan dan Kelurahan sebanyak 1 formasi untuk S-1 Politik dan Pemerintahan

7. Analis Diklat sebanyak 1 formasi untuk S-1 Kesehatan Masyarakat

8. Analis Industri sebanyak 1 formasi untuk S-1 Teknik Kimia Industri

9. Analis Kemasyarakatan sebanyak 1 formasi untuk S-1 Sosiologi

10. Analis Konservasi dan Rehabilitasi Wilayah Pesisir sebanyak 1 formasi untuk S-1 Manajemen Sumber Daya Perairan

11. Analis Lingkungan Hidup sebanyak 1 formasi untuk S-1 Teknik Lingkungan

12. Analis Mutu Hasil Perikanan sebanyak 1 formasi untuk S-1 Teknologi Hasil Perikanan

13. Analis Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 1 formasi untuk S-1 Psikologi

14. Analis Pengelolaan Kekayaan Daerah sebanyak 3 formasi untuk S-1 Akuntansi

15. Analis Pengembangan Usaha Agroindustri sebanyak 2 formasi untuk S-1 Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian

16. Analis Perencanaan Anggaran sebanyak 1 formasi untuk S-1 Akuntansi

17. Analis Perencanaan Anggaran sebanyak 1 formasi untuk S-1 Manajemen Ekonomi

18. Analis Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur sebanyak 1 formasi untuk S-1 Psikologi

19. Analis Politik Dalam Negeri sebanyak 1 formasi untuk S-1 Politik dan Pemerintahan

20. Analis Tata Praja sebanyak 1 formasi untuk S-1 Politik dan Pemerintahan

21. Analis Tata Ruang sebanyak 1 formasi untuk S-1 Perencanaan Wilayah Kota

22. Analis Tenaga Kerja sebanyak 1 formasi untuk S-1 Manajemen

23. Analis Tenaga Kerja sebanyak 2 formasi untuk S-1 Psikologi

24. Pengawas Lalu Lintas Darat sebanyak 1 formasi untuk D-IV Transportasi Darat

25. Pengawas Tata Ruang sebanyak 1 formasi untuk S-1 Perencanaan Wilayah Kota

26. Pengawas Transportasi sebanyak 1 formasi untuk D-IV Transportasi Darat

27. Pengelola Barang Milik Negara sebanyak 1 formasi untuk D-III Manajemen

28. Pengelola Perpustakaan sebanyak 1 formasi untuk D-III Perpustakaan

29. Pengelola Produksi sebanyak 2 formasi untuk D-III Budidaya Perikanan

30. Pengelola Retribusi Daerah sebanyak 1 formasi untuk D-III Perpajakan dan D-III Akuntansi

31. Pengelola Sarana Kursus dan Pelatihan sebanyak 1 formasi untuk D-III Manajemen/D-III Administrasi Perkantoran

32. Pengelola Sarana Prasarana Rumah Tangga Dinas sebanyak 1 formasi untuk D-III Teknik Elektro

33. Pengelola Teknologi Perbenihan sebanyak 1 formasi untuk D-III Pertanian

34. Pengelola Teminal sebanyak 1 formasi untuk D-III LLAJ

35. Penguji Laboratorium Tanah, Aspal dan Beton sebanyak 1 formasi untuk S-1 Teknik Geologi

36. Penyuluh Kepemudaan sebanyak 2 formasi untuk S-1 Sosiologi

37. Penyuluh Lingkungan Hidup sebanyak 1 formasi untuk S-1 Teknik Lingkungan

38. Penyuluh Penanganan Masalah Sosial sebanyak 1 formasi untuk S-1 Sosiologi

39. Penyuluh Wisata sebanyak 1 formasi untuk S-1/D-IV Pariwisata

40. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan sebanyak 1 formasi untuk S-1 Manajemen Pendidikan

41. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan sebanyak 2 formasi untuk S-1 Akuntansi

42. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan sebanyak 1 formasi untuk S-1 Teknik Geodesi

43. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan sebanyak 1 formasi untuk D-IV Transportasi Darat

44. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan sebanyak 2 formasi untuk S-1 Kesehatan Masyarakat

45. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan sebanyak 1 formasi untuk S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik

46. Penyusun Promosi dan Kerjasama sebanyak 1 formasi untuk S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Publik/S-1 Manajemen dan Kebijakan Publik

47. Penyusun Rencana Tata Ruang sebanyak S-1 Kartografi dan Penginderaan Jauh

Formasi PPPK Yogyakarta Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Tenaga Kesehatan

1. Ahli Pertama-Apoteker sebanyak 4 formasi untuk lulusan Apoteker

2. Ahli Pertama-Dokter Spesialis Jiwa sebanyak 1 formasi untuk lulusan Dokter Spesialis Jiwa

3. Ahli Pertama-Psikolog Klinis sebanyak 2 formasi untuk lulusan S-2 Profesi Psikologi Minat Psikologi Klinik

4. Ahli Pertama-Teknis Eletromedis sebanyak 2 formasi untuk S-1 Teknik Elektromedis

5. Terampil-Asisten Apoteker sebanyak 1 formasi untuk D-III Farmasi

6. Terampil-Perawat sebanyak 5 formasi untuk D-III Keperawatan

7. Terampil-Perekam Medis sebanyak 2 formasi untuk D-III Perekam Medis

8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan sebanyak 1 formasi untuk D-III Analis Kesehatan

Tenaga Teknis

1. Ahli Pertama-Analis Pasar Hasil Pertanian sebanyak 1 formasi untuk S-I Teknologi Hasil Pertanian

2. Ahli Pertama-Infrastruktur sebanyak 1 formasi untuk S-1 Teknik Mesin

3. Ahli Pertama-Pekerja Sosial sebanyak 2 formasi untuk S-1 Kesejahteraan Sosial

4. Ahli Pertama-Pengawas Benih Tanaman sebanyak 2 formasi untuk S-1 Pertanian

5. Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebanyak 2 formasi untuk S-1 Manajemen Keuangan

6. Ahli Pertama-Penyuluh Kehutanan sebanyak 1 formasi untuk S-1 Kehutanan

7. Ahli Pertama-Pustakawan sebanyak 1 formasi untuk S-1 Ilmu Perpustakaan

8. Terampil-Penyuluh Kehutanan sebanyak 1 formasi untuk D-III Kehutanan.

Masa Hubungan Kerja PPPK

Masa hubungan kerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan PPPK Yogyakarta

1. Scan asli surat lamaran dengan ketentuan:

a. diketik/ditulis tangan dengan tinda hitam

b. ditujukan kepada: Gubernur DIY

c. ditandatangani.

2. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar yang dibuktikan dengan scan asli Kartu Tanpa Penduduk (KTP) yang berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah.

3. Ijazah/ kualifikasi pendidikan:

a. Ijazah/Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 dibukan dengan scan asli transkip nilai.

c. Ijazah dibuktikan dengan scan asli ijazah (surat keterangan lulus tidak berlaku).

4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan dua buah surat:

a. Scan asli Surat sehat jasmani tertanggal Mei-Juli 2021 dan ditandatangani dokter dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Swasta.

b. Scan asli Surat sehat rohani tertanggal Mei-Juli 2021 dan ditandatangani dokter spesialis jiwa dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Swasta.

5. Scan asli Surat pernyataan yang diketik/ditulis tangan, bermaterai 10.000 dan ditandatangani berisi empat hal:

a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai swasta.

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Scan asli Surat pengalaman kerja paling singkat kumulatif 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah.

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang menbidangi sumber daya manusia (HRD) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi swasta/Lembaga Swadaya non pemerintah/Yayasan.

7. Scan asli pas foto setengah badan, latar belakang merah.

Persyaratan/Dokumen Khusus PPPK Yogyakarta

1. Scan asli Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship), wajib bagi pelamar Tenaga Kesehatan.

2. Scan asli Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar yang diterbitkan oleh LKPP, wajib bagi pelamar formasi: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

3. Scan asli Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial, jika mempunyai bagi pelamar formasi: Pekerja Sosial (tambahan nilai, bobot 25 persen).

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

KegiatanJadwal
Pengumuman Seleksi ASN30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN30 Juni - 21 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi28 - 29 Juli 2021
Masa Sanggah30 Juli - 1 Agustus 2021
Jawab Sanggah30 Juli - 8 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah9 Agustus 2021
Pelaksanaan SKD25 Agustus - 4 Oktober 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK

Nonguru

Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Pengumuman Hasil SKD17 - 18 Oktober 2021
Persiapan Pelaksanaan SKB19 Oktober - 1 November 2021
Pelaksanaan SKB8 - 29 November 2021
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru15 - 17 Desember 2021
Pengumuman Kelulusan18 - 19 Desember 2021
Masa Sanggah20 - 22 Desember 2021
Jawab Sanggah20 - 29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah30 - 31 Desember 2021
Pengisian DRH1 - 18 Januari 2022
Usul Penetapan NIP/NI PPPK19 Januari - 18 Februari 2022

Baca juga artikel terkait PPPK YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Yantina Debora