Menuju konten utama

Formasi CPNS Klaten 2021, Syarat dan Cara Daftarnya

Jumlah keseluruhan formasi CPNS dan PPPK Klaten tahun ini adalah 2.726 orang, dengan rincian 2.572 formasi untuk PPPK dan 154 formasi untuk CPNS.

Formasi CPNS Klaten 2021, Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Jumlah keseluruhan formasi CPNS dan PPPK Klaten tahun ini adalah 2.726 orang, dengan rincian 2.572 formasi untuk PPPK dan 154 formasi untuk CPNS.

Sejumlah 154 formasi CPNS tersebut terdiri dari 117 formasi untuk tenaga kesehatan mulai dari dokter, bidan, hingga apoteker. Sedangkan 37 lainnya akan diisi tenaga teknis yang akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara, 2.572 formasi PPPK akan diisi formasi untuk guru.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet mengatakan untuk langsung memantau kanal resmi CPNS dan situs daerah Klaten, seperti situs SSCASN, http://bkppd.klatenkab.go.id, atau http://klatenkab.go.id.

“Pantau di kanal resmi. Kalau ada informasi terkait formasi, jadwal pelaksanaan, atau hal seputar seleksi CPNS 2021 tapi bukan dari sumber utama, segera cek dan jangan mudah percaya. Apalagi jika ada penawaran macam-macam terutama sampai meminta membayarkan biaya tertentu, harus dihindari karena tidak ada pemungutan biaya apapun dalam proses seleksi CPNS,” ungkap Slamet sebagaimana dilansir situs resmi Kabupaten Klaten.

Formasi CPNS dan PPPK Klaten 2021

1. Formasi Umum

  1. Tenaga Kesehatan: 110 Formasi
  2. Tenaga Teknis Lainnya: 35 Formasi
2. Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude)

  1. Tenaga Kesehatan: 5 Formasi
3. Formasi Disabilitas

  1. Tenaga Kesehatan: 2 Formasi
  2. Tenaga Teknis: 2 Formasi
4. Formasi Guru PPPK: 2.572

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Klaten 2021

  1. Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni 2021 -21 Juli 2021)
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk CPNS (28 - 29 Juli 2021)
  3. Masa sanggah (30 Juli - 1 Agustus 2021)
  4. Jawab sanggah (30 Juli 2021 - 8 Agustus 2021)
  5. Pengumuman pasca sanggah (9 Agustus 2021)
  6. Pelaksanaan SKD (25 Agustus - 4 Oktober 2021)
  7. Pengumuman Hasil SKD (17 - 18 Oktober 2021)
  8. Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober - 1 November 2021)
  9. Pelaksanaan SKB (8 - 29 November 2021)
  10. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB (15 - 17 Desember 2021)
  11. Pengumuman Kelulusan (18 - 19 Desember 2021
  12. Masa Sanggah SKD dan SKB (20 - 22 Desember 2021)
  13. Jawab Sanggah SKD dan SKB (20 - 29 Desember 2021)
  14. Pengumuman Pasca Sanggah (30 - 31 Desember 2021)
  15. Pengisian DRH (1 - 18 Januari 2022)
  16. Usul Penetapan NIP (19 Januari - 18 Februari 2022)

Tata Cara Pendaftaran CPNS Klaten 2021

Informasi soal pembukaan pendaftaran CPNS Klaten ini disampaikan melalui Pengumuman Bupati Klaten Nomor : 811/2101/29 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2021.

Berdasarkan pengumuman tersebut, tahapan pendaftaran, tes, hingga pengumuman hasil seleksi CPNS Klaten 2021 lumayan panjang, yakni mulai 30 Juni hingga Desember 2021.

Setelah pendaftaran dibuka pada 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021, proses selanjutnya adalah seleksi berkas, pengumuman hasil seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Komptensi Bidang (SKB), hingga pengumuman hasil kelulusan peserta.

Pengumuman hasil seleksi CPNS Klaten ini akan disiarkan pada 18-19 Desember 2021. Bagi pendaftar yang tidak lulus, diberi waktu untuk masa sanggah pada 20-22 Desember 2021.

Adapun masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta tes CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi. Jawaban atas sanggahan pelamar akan diberikan oleh panitia seleksi pada tanggal 20-29 Desember 2021.

Pengumuman hasil seleksi CPNS Klaten yang bersifat final akan disiarkan pada tanggal 30-31 Desember 2021, yang dilanjutkan dengan usul penetapan NIP dari 19 Januari - 18 Februari 2022.

Berikut tata cara pendaftaran CPNS Klaten 2021:

1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2021 dapat dilihat pada situs http://bkppd.klatenkab.go.id, http://klatenkab.go.id, serta https://sscasn.bkn.go.id;

2. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib memiliki Alamat Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga calon Pelamar;

3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);

4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

5. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2021, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2021 dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

6. Dokumen persyaratan yang diunggah/ diupload melalui situs https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asli maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg;
  2. Scan Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm tampak depan berlatar belakang merah posisi portrait maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg;
  3. Swafoto/selfie dengan membawa/menunjukan kartu informasi akun SSCASN 2021 dan KTP/Surat Keterangan maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg;
  4. Scan Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar maksimal 800 kb bertipe file pdf; Khusus pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi (seperti pada formasi jabatan: Ahli Pertama-Dokter, Ahli Pertama-Dokter Gigi, Ahli Pertama-Dokter Spesialis, Ahli Pertama-Perawat/Ners), wajib mengunggah masing-masing ijazah S1, ijazah Profesinya dalam satu file;
  5. Scan Transkrip nilai asli sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar maksimal 500 kb bertipe file pdf; Khusus pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi (seperti pada formasi jabatan : Ahli Pertama-Dokter, Ahli Pertama-Dokter Gigi, Ahli Pertama-Dokter Spesialis, Ahli Pertama-Perawat/Ners), wajib mengunggah masing-masing transkrip nilai S1, transkrip nilai Profesinya dalam satu file.
  6. Scan Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Klaten di Klaten diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp.10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh pada situs http://bkppd.klatenkab.go.id atau http://klatenkab.go.id, maksimal 300 kb bertipe pdf;
Dokumen pendukung lain-lain yang diunggah maksimal 800 kb bertipe file pdf antara lain:

1. Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat lulus;

2. Surat Pernyataan yang menerangkan seluruh berkas/dokumen yang diberikan atau diunggah dalam sscasn.bkn.go.id valid dan benar, serta pernyataan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya selama 10 tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PNS.

3. Khusus Tenaga Kesehatan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran;

4. Khusus bagi Pelamar Disabilitas melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis dan derajat (tingkat) disabilitasnya dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;

5. Khusus bagi pelamar cumlaude (lulusan terbaik) wajib mengunggah :

  1. Scan Surat keterangan/sertifikat asli yang menyatakan lulus cumlaude apabila keterangan lulus cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip nilai;
  2. Mengunggah scan bukti akreditasi Perguruan Tinggi A/Unggul dan akreditasi Program Studi A/Unggul pada saat kelulusan;
Dokumen harus melalui proses pindai/scan, dan peserta diwajibkan melakukan scan dokumen dengan alat scaner (tidak melalui foto dengan kamera handphone/HP);

Sementara itu, bagi pelamar penyandang disabilitas harus mengirimkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar, lalu dikirimkan melalui email pengembanganbkdklaten@gmail.com setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses (submit) pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id dengan diberi nama file : nama peserta - nama jabatan yang dilamar.

Semua Informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Syarat Pendaftar CPNS Klaten 2021

Syarat pendaftar CPNS Klaten 2021 ini terdiri dari syarat umum dan syarat khusus sebagai berikut:

A. Syarat Umum Pendaftar CPNS Klaten 2021

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, khusus untuk jabatan Dokter Spesialis dapat berusia paling tinggi 40 tahun dihitung pada saat pelamar melakukan pendaftaran daring sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP- el) dan yang tertera pada Ijazah;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah) ;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
  12. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas persyaratan administrasi sesuai ketentuan;
  13. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
  14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan terdaftar dalam Forlap Kemenristekdikti sesuai dengan tahun kelulusan.
  15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan sebagai berikut: (a) IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol) skala 4,00 dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat kelulusan; (b) Bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi (seperti pada formasi jabatan: Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli PertamaDokter Spesialis, Ahli Pertama- Perawat /Ners), wajib memiliki IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol) pada masing-masing ijazah S1 dan ijazah Profesinya.
B. Syarat Khusus Pendaftar CPNS Klaten 2021

1. Pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude):

  1. Pengalokasian formasi kebutuhan khusus untuk lulusan terbaik (cumlaude) sebanyak 5 (lima) formasi dari 154 total alokasi formasi yang ditetapkan;
  2. Untuk formasi cumlaude, dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma IV (D-IV);
  3. Pelamar cumlaude (lulusan terbaik) adalah pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  4. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian/Cumlaude” dari

    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

2. Pelamar Penyandang Disabilitas :

Pengalokasian formasi khusus penyandang disabilitas adalah sebanyak 4 (empat) formasi dari 154 alokasi formasi kebutuhan yang ditetapkan.

Formasi khusus Kebutuhan Penyandang Disabilitas atau berkebutuhan khusus dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada formasi kebutuhan umum atau formasi kebutuhan lulusan terbaik (cumlaude) jika ia memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dan pernyataan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:

  1. Dokumen/ surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi kebutuhan umum atau formasi kebutuhan khusus lulusan terbaik (cumlaude) berlaku nilai ambang batas sesuai jenis formasi kebutuhan yang dilamar.

Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi kebutuhan umum dan formasi kebutuhan khusus lulusan terbaik (cumlaude), namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan tidak mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, maka PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tersebut tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/ keikutsertaan dalam seleksi.

Pelamar disabilitas wajib hadir memenuhi undangan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Klaten dalam rangka untuk dilakukan verifikasi, memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, yang pelaksanaannya dijadwalkan sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tata cara dan waktu pelaksanaan CAT SKD dan CAT SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi kebutuhan umum dan formasi kebutuhan khusus lulusan terbaik (cumlaude), sama dengan formasi

kebutuhan umum dan formasi kebutuhan khusus lulusan terbaik (cumlaude) yaitu untuk CAT SKD dengan durasi waktu 100 (seratus) menit dan CAT SKB dengan durasi waktu 90 (Sembilan puluh) menit, (disabilitas

sensorik netra dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung).

3. Pendaftar pada Formasi Tenaga Kesehatan

Pelamar yang mendaftar pada Formasi Tenaga Kesehatan wajib memiliki dan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR), sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikan dan harus masih berlaku pada saat pelamaran,

dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).

Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Pelamar formasi tenaga kesehatan sesuai keahliannya dimaksud dikeluarkan oleh:

  1. Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI), dan bukan Internship dan bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis-WKDS;
  2. Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
  3. Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang.
Peserta yang mendaftar pada formasi Tenaga Kesehatan yang dikecualikan atau tidak dipersyaratkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR), adalah pelamar tenaga kesehatan yang mendaftar pada jabatan :

  1. Ahli Pertama – Administrator Kesehatan;
  2. Ahli Pertama – Epidemiolog Kesehatan;
  3. Terampil – Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran CPNS Klaten dapat diunduh di sini.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari