tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, partai politik yang tidak mengusung kandidat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 dapat dikategorikan sebagai partai yang gagal. Ketatnya persyaratan bagi kader partai yang duduk di lembaga legislatif tidak lagi relevan dijadikan alasan untuk tidak mengajukan calon.
“Partai yang tak mengusung calon dalam pilkada 2017 harus dikatakan sebagai partai yang gagal,” kata peneliti senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurut Lucius, partai politik wajib berpartisipasi dalam pilkada serentak 2017 dengan cara mempersiapkan calon kepala daerah yang akan didukungnya. Lucius menegaskan, jangan sampai kasus pada pilkada 2015 silam di mana banyak partai tidak mengajukan calon terulang kembali pada pilkada 2017 mendatang.
Lucius mengatakan, kewajiban anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD untuk mundur dari jabatan jika ingin maju dalam Pilkada 2017 tidak boleh lagi menghalangi partai untuk mengusung calon. Menurut dia, pada Pilkada 2015, ketatnya persyaratan harus mundur bagi anggota DPR yang mau maju sebagai kontestan pilkada lumrah saja dijadikan alasan oleh partai politik untuk tidak mengusung calon.
Pasalnya, Lucius memandang, saat itu partai masih gagap dengan aturan baru sehingga gagal menemukan kader lain yang bukan anggota DPR untuk diusung dalam pilkada. “Tapi alasan 2015 tak bisa dipakai lagi pada Pilkada 2017 mendatang. Beratnya persyaratan bagi anggota DPR tak bisa menjadi alasan bagi partai untuk tak mengusung calon,” kata dia menegaskan.
Lucius mengatakan, dalam Pilkada 2017 partai punya waktu untuk mempersiapkan kader terbaik untuk diusung, sehingga tak ada alasan pilkada mendatang tak bisa melahirkan dua pasang atau lebih kandidat di pilkada.
“Saya kira partai-partai sudah menyetujui UU Pilkada dengan segala konsekuensinya. Dengan demikian mereka punya tanggung jawab untuk menghadirkan kandidat terbaik untuk diusung,” ujarnya.
Dia menilai, idealnya harus ada sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung atau mendukung kandidat pada Pilkada 2017. Partai harus memilih apakah akan mengusung atau mendukung calon di pilkada sesuai dengan jumlah kursi di DPRD atau perolehan suara pemilu sebelumnya.
Meskipun demikian, saat ini tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon, sehingga menurut dia, bagi partai yang tidak mengusung atau mendukung calon dalam Pilkada 2017 patut disebut telah melakukan deparpolisasi.
“Jika tidak mengusung atau mendukung calon tertentu, maka parpol membenarkan sendiri apa yang menjadi ketakutan utama mereka yakni deparpolisasi itu. Jika sudah begitu lama-lama parpol semakin tak dibutuhkan lagi karena mereka bahkan tak bertanggung jawab untuk menjalankan kerjanya sebagai sumber rekrutmen pemimpin di daerah,” ujarnya.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz