Menuju konten utama

Formappi: Pansus KPK Ingin Lemahkan Penelusuran Kasus e-KTP

"Pansus Angket KPK ini tak hanya melawan proses yang sedang ditempuh KPK semata, tetapi juga melawan sikap mayoritas warga negara yang menginginkan adanya titik terang soal tangan-tangan penikmat uang haram e-KTP," kata Lucius.

Formappi: Pansus KPK Ingin Lemahkan Penelusuran Kasus e-KTP
Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Mirwan Vauly (kedua kanan) dan anggota GMPG lainnya memberikan dukungan penolakan atas hak angket DPR terhadap KPK saat mendatangi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi terbentuk setelah dibacakan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada 30 Mei 2017 lalu. Fraksi yang sudah mengirimkan utusannya antara lain: PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Hanura, dan PAN.

Menanggapi hal itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menegaskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket tidak hanya ingin melemahkan proses hukum di KPK, tetapi juga melawan sikap mayoritas masyarakat.

"Pansus Angket KPK ini tak hanya melawan proses yang sedang ditempuh KPK semata, tetapi juga melawan sikap mayoritas warga negara yang menginginkan adanya titik terang soal tangan-tangan penikmat uang haram e-KTP," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Menurut Lucius, apabila DPR memiliki visi yang sama dengan masyarakat, maka lembaga tersebut pasti akan mendukung KPK dalam menuntaskan kasus korupsi sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Ia mengatakan, Pansus yang dibentuk seharusnya ditujukan untuk membantu KPK menemukan petunjuk orang-orang yang mencuri uang rakyat.

Akan tetapi, dia menilai bahwa DPR nampaknya lebih memilih melawan upaya KPK dalam mencari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini.

"Sangat mungkin perlawanan tersebut menjadi petunjuk keterlibatan sejumlah orang di DPR sebagaimana disebutkan dalam persidangan perdana Tipikor," kata dia dikutip dari Antara.

Menurut Lucius, semangat perlawanan terhadap KPK itu sangat terlihat melalui keterlibatan aktif sejumlah orang yang diduga menerima uang suap e-KTP, baik sebagai inisiator maupun sebagai anggota Pansus Hak Angket KPK.

"Mereka nampaknya menginginkan agar KPK bisa 'dihentikan' sebelum mereka yang akan menjadi target KPK selanjutnya dalam kasus e-KTP ini. Karena itu, tak mengherankan jika muncul rumor bahwa Pansus ini sesungguhnya mengemban misi yang lebih dahsyat yakni untuk 'menamatkan' riwayat KPK," kata Lucius menambahkan.

Ia mengatakan, Pansus Angket KPK juga mungkin akan bergerak liar sesuai dengan desain orang-orang yang mulai terpojok dengan upaya KPK mengejar para koruptor.

"Saya melihat dengan misi awal yang kabur disertai dengan kejanggalan-kejanggalan proses, Pansus ini memang dipaksa untuk bisa mencapai target para koruptor agar tak terus-menerus meneror mereka. Misi besar itu disembunyikan dalam poin-poin pendukung pembentukan Pansus Angket yang bahkan tak jelas masalah yang mau diselidiki," katanya.

Lucius juga menyayangkan, bahwa kebutuhan anggaran Pansus Angket KPK yang ditaksir mencapai Rp3,1 miliar itu akan menjadi sia-sia, karena dana itu justru digunakan untuk melawan kepentingan publik dalam memberantas korupsi.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto