Menuju konten utama

Fahri Hamzah Tegaskan Novanto Masih Menjabat sebagai Ketua DPR RI

Fahri Hamzah menegaskan Setya Novanto masih berstatus ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR RI

Fahri Hamzah Tegaskan Novanto Masih Menjabat sebagai Ketua DPR RI
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI menegaskan Setya Novanto masih berstatus ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR RI meskipun saat ini sedang menghadapi persoalan hukum dan tidak dapat bekerja.

"Novanto juga sudah mengirimkan dua surat ke pimpinan DPR RI yang isinya meminta agar jabatannya tidak berubah yakni sebagai ketua umum Partai Golkar dan sebagai ketua DPR RI," kata Fahri Hamzah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/11/2017) dilansir Antara.

Ia menegaskan, pimpinan DPR RI masih menunggu surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait sikap Partai Golkar terhadap Novanto. Fahri juga menjelaskan, berdasarkan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI (MD3), Novanto yang saat ini berstatus tersangka tetap sebagai ketua DPR RI.

Menurut Fahri, posisi Novanto baru bisa berubah ketika kasusnya sudah disidangkan dan berstatus sebagai terdakwa. Pada kesempatan tersebut, Fahri juga memuji, keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan menunggu perkembangan kasus hukum yang dihadapi Novanto.

"Pak Novanto sudah mendaftarkan gugatan pra-pradilan yang kedua dan dijadwalkan akan disidang pada 30 Nopember mendatang," katanya.

Fahri Hamzah juga menyatakan pimpinan DPR RI telah menerima dua surat tulisan tangan dari Novanto pada Selasa (21/11/2017) petang. Dia menjelaskan, kedua surat itu masing-masing ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan DPP Partai Golkar.

"Dalam surat itu, Novanto menuliskan dirinya tidak bersalah dan meminta jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar dan sebagai ketua DPR RI," kata Fahri.

Selanjutnya, dalam surat kedua, Novanto meminta agar pimpinan DPR tidak mencopot dirinya sebagai Ketua DPR lewat Rapat Pleno dan Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam surat itu Novanto meminta diberi kesempatan untuk membuktikan diri tidak terlibat dalam kasus proyek KTP-elektronik yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani