tirto.id - Partai Gelora akan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden 2024 pada akhir Agustus 2023. Dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra itu merupakan aspirasi kader dari seluruh daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah meyakini Prabowo akan memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Menurut dia momentum tersebut akan menjadi waktu yang tepat bagi Prabowo untuk menjadi orang nomor satu di republik ini.
"Kita harus percaya bahwa memang ini waktunya Pak Prabowo, tinggal komunikasi yang baik yang akan menyebabkan secara umum publik dan rakyat Indonesia bersepakat untuk bulat memilih Pak Prabowo kali ini sebagai presiden Republik Indonesia," ucap Fahri dikutip dari Antara, Senin 21 Agustus 2023.
Gelora menjadi partai di luar parlemen kedua yang mendeklarasikan dukungannya untuk Prabowo Subianto setelah Partai Bulan Bintang (PBB).
Fahri menambahkan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora pada 7 Agustus 2023 menerima surat resmi dari 38 perwakilan provinsi yang menyatakan dukungan untuk Prabowo. Dukungan itu merupakan tindak lanjut dari pengurus Gelora di 514 kota/kabupaten di Indonesia.
Diwartakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berkunjung ke Media Center Partai Gelora di Patra Kuningan, Jakarta, Selatan, Sabtu 19 Agustus 2023. Di sana ia disambut oleh Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik.
Mahfuz dan Ahmad Muzani membahas strategi memenangkan Prabowo Subianto.
"Selain kesamaan visi, Partai Gelora telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Prabowo Subianto. Ini jadi pertimbangan kami mendukung Menteri Pertahan (Prabowo Subianto). Bahkan, (kami) sudah saling kenal, sudah tahu cara kerja masing-masing sejak 2014 sebenarnya sampai sekarang," kata Mahfuz.
Prabowo Subianto diusung sebagai bakal calon presiden Gerindra bersama PKB, PAN, Golkar, PBB, dan Gelora. Partai-partai itu tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.