Menuju konten utama

Fahri Hamzah Laporkan Tiga Elit PKS ke MKD

Fahri Hamzah Melaporkan tiga orang rekannya di PKS ke MKD atas tudingan merugikan dan mencemarkan nama baik hingga berdampak pada posisi Fahri Hamzah sebagai anggota dan pimpinan DPR RI.

Fahri Hamzah Laporkan Tiga Elit PKS ke MKD
Fahri Hamzah. Antara foto/Akbar Nugroho

tirto.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan jika Fahri Hamzah melaporkan tiga elit PKS ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai telah bertindak mengatasnamakan PKS untuk mengakhiri hak-haknya sebagai anggota PKS yang berdampak pada posisi Fahri Hamzah sebagai anggota dan pimpinan DPR RI.

"Ini bukan tentang balas dendam, bukan juga karena kebencian tetapi ini adalah soal penggunaan hak yang terukur yang dijamin oleh undang-undang dan Peraturan Tata Tertib DPR," kata Mujahid.

Menurut Mujahid, pihak yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah juga segera menghadapi persidangan etik di MKD DPR RI. Jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiganya terbukti dalam persidangan etik di MKD, maka pemecatan Fahri Hamzah tidak memiliki landasan moral dan harus dinyatakan cacat hukum.

"Pada akhirnya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan Fahri Hamzah," katanya.

Sidang lanjutan kasus pemecatan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu berisi agenda penyampaian bukti surat atau dokumen dari penggugat.

Fahri Hamzah yang dirugikan atas pemecatan dirinya sebagai anggota PKS selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga melaporkan MSI, HNW dan SH Ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan persidangan etik di MKD berada di dua ranah yang berbeda, tetapi bukan berarti tidak memiliki keterkaitan.

Persidangan etik itu tidak akan muncul jika Fahri Hamzah tidak melaporkan mereka, di sisi lain Fahri Hamzah tidak mungkin melaporkan elit PKS, yaitu MSI, HNW dan SH jika mereka tidak melakukan pelanggaran etik yang merugikan dan mencemarkan nama baik Fahri Hamzah.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini