Menuju konten utama

Fahri Hamzah Klaim Kinerja Pimpinan DPR Normal Meski Tanpa Setnov

Penahanan Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi e-KTP, menurut klaim Fahri Hamzah, tidak mengganggu kinerja pimpinan DPR.

Fahri Hamzah Klaim Kinerja Pimpinan DPR Normal Meski Tanpa Setnov
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengklaim kinerja pimpinan DPR RI tetap berjalan normal meski ketua dewan Setya Novanto (Setnov) kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepemimpinan di DPR RI adalah kolektif kolegial. Dalam kepemimpinan kolektif kolegial, pimpinan DPR RI yang jumlahnya lima orang dapat saling menggantikan tugas-tugas pimpinan," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (22/11/2017) seperti dikutip Antara.

Fahri menambahkan, empat pimpinan DPR yang ada saat ini, termasuk dirinya, tetap bekerja seperti biasa dan menjalankan tugas kepemipinan dewan secara kolektif kolegial.

Menurut dia, Pimpinan DPR RI juga telah menerima 2 surat tulisan tangan dari Setya Novanto pada Selasa kemarin (21/11/2017). Dua surat itu memuat permintaan Novanto agar dirinya tak dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar.

"Kedua surat itu masing-masing ditujukan kepada ketua DPR RI dan DPP Partai Golkar," kata Fahri.

Tapi, hingga hari, Fahri mengaku kemunculan 2 surat itu belum dibahas oleh pimpinan DPR. Dia berdalih pimpinan DPR belum melakukan rapat membahas surat-surat yang masuk baru-baru ini, termasuk yang datang dari Novanto.

Pimpinan DPR, menurut dia, juga masih menunggu surat resmi dari DPP Partai Golkar dalam menyikapi kondisi Setya Novanto yang menjadi tersangka dan tahanan KPK.

Tapi, Fahri berpendapat, meskipun berstatus tersangka, Setya Novanto tetap bisa menjabat ketua DPR RI, kecuali kasus hukumnya sudah disidangkan dan dan statusnya menjadi terdakwa. Ketika status Novanto sudah terdakwa, menurut Fahri, baru dapat diusulkan penggantian posisi Ketua DPR.

Fahri juga memuji keputusan rapat pleno DPP Golkar yang memutuskan menunggu perkembangan kasus hukum Novanto di KPK sebelum memutuskan nasib status politikus itu sebagai pimpinan partai.

"Pak Novanto sudah mendaftarkan gugatan pra-pradilan yang kedua dan dijadwalkan akan disidang pada 30 Nopember mendatang," kata Fahri

Baca juga artikel terkait DPR-RI

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom