Menuju konten utama

Fahri Hamzah Ketuk Palu Sidang Sepihak, Empat Fraksi Protes

Keputusan Fahri Hamzah yang mengetuk palu secara sepihak mendapat protes dari sejumlah anggota dewan yang hadir.

Fahri Hamzah Ketuk Palu Sidang Sepihak, Empat Fraksi Protes
Pimpinan sidang Fahri Hamzah menerima naskah laporan dari Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (26/9/2017) mengetuk palu secara sepihak saat memutuskan menerima laporan Pansus Hak Angket KPK. Apa yang dilakukan Fahri ini mengulang kejadian sebelumnya saat sidang paripurna memutuskan pembentukan Pansus Hak Angket.

Sebelum mengetuk palu sidang, Fahri menjelaskan bahwa dalam Pasal 206 UU MD3 menyatakan Pansus Hak Angket KPK melaporkan dalam masa 60 hari. Namun, kata Fahri, kerja Pansus tidak harus 60 hari, bisa satu minggu, dua minggu, atau satu bulan.

Atas pertimbangan itu, kata Fahri, maka agenda Rapat Paripurna DPR hanya mendengar laporan Pansus dan menyetujui atau menolaknya. Fahri menegaskan, Rapat Paripurna bukan untuk melakukan musyawarah dan voting terkait perpanjangan masa kerja Pansus.

"Apakah kita menyetujui hasil laporan Pansus Hak Angket yang baru saja dibacakan?” tanya Fahri kepada anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Namun, sebelum seluruh peserta Rapat Paripurna menyuarakan keputusannya, Fahri telah mengetuk palu sidang sebagai tanda laporan diterima.

Sontak keputusan tersebut mendapatkan respons dari sejumlah anggota dewan yang hadir. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengatakan, Fahri bersikap arogan dengan mengetuk palu sidang begitu saja tanpa mendengarkan terlebih dahulu pandangan fraksi-fraksi.

“Fraksi PKS keberatan dengan cara pimpinan mengetuk palu sidang,” kata Ecky.

“Interupsi ini akan masuk catatan sidang,” jawab Fahri dengan santai.

Jawaban tersebut juga seolah meniadakan interupsi-interupsi dan pandangan-pandangan yang ada sebelumnya. Misalnya, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS telah menyatakan tidak setuju Pansus Hak Angket KPK diperpanjang dan meminta diakhiri melalui Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini.

Alasan 4 Fraksi Tolak Perpanjangan Kerja Pansus

Keempat Fraksi di DPR tersebut menilai Pansus Hak Angket KPK sudah bisa mengambil kesimpulan dan membuat rekomendasi berdasarkan temuan yang sudah didapat.

“Menurut saya cukup sampai sini kerjanya. Terhadap temuan-temuan tadi sudah cukup. Buat saja rekomendasinya. Sampaikan ke pihak-pihak yang dituju. Kami PAN tidak setuju diperpanjang sesuai arahan Ketum kami,” kata Sekretaris F-PAN Yandri Sutanto di dalam rapat paripurna.

Hal senada juga diungkapkan anggota Fraksi Demokrat, Erma Ranik. “Kami berpendapat tidak tepat melakukan perpanjangan waktu untuk masa Pansus KPK. Kami menyatakan jika ada usulan perpanjangan masa kerja Pansus, kami menyatakan tidak mendukung usulan tersebut,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro mengatakan jawaban Pansus Hak Angket KPK sudah cukup dan tidak ada alasan untuk memperpanjang masa kerja Pansus. Dia juga menegaskan partainya menolak apabila ada upaya-upaya untuk membekukan KPK.

“Apa pun dalil agama yang disampaikan namun kalau tujuannya untuk melemahkan KPK, kami menolak tegas,” kata politikus Gerindra ini.

Sementara anggota DPR dari Fraksi PKS, Matri Agung mengatakan fraksinya menghormati dinamika yang terjadi di parlemen, namun tidak menyetujui pembentukan Pansus Angket KPK. Fraksi PKS, kata dia, tidak bertanggung jawab atas hasil kerja Pansus dan menolak perpanjangan masa kerja Pansus.

Berbeda dengan perwakilan empat fraksi yang menolak, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Henri Yosodiningrat menyatakan Rapat Paripurna hari ini hanya mengambil keputusan atas laporan Pansus, bukan untuk menentukan masa kerja Pansus.

Ia merujuk pada Pasal 206 UU MD3 bahwa Rapat Paripurna kali ini pada dasarnya untuk memberi ruang pada Pansus jika dalam waktu 60 hari belum selesai melakukan penyidikan hanya wajib menyampaikan laporan kinerja sementara.

"Sedangkan, jika sudah tuntas maka mekanisme laporan akhir diberikan ruang oleh pasal 207 untuk menyampaikan kembali ke rapur,” kata Henri.

Sesuai dengan hasil keputusan hari ini, maka Pansus Hak Angket KPK akan kembali menyampaikan laporan mereka pada Rapat Paripurna selanjutnya, yaitu 3 Oktober nanti.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz