tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, Presiden Jokowi akan sulit memindahkan ibukota hanya dalam waktu lima tahun saja. Menurut Fadli, Jokowi perlu waktu lebih dari 5 tahun untuk memindahkan ibukota, apalagi pemerintah belum memiliki landasan hukum berupa undang-undang untuk memindahkan ibukota.
"Ya kalau dia berproses ya jangka waktu 10 tahun atau 15 tahun itu masih masuk akal," jelas Fadli dalam diskusi tentang pemindahan ibukota di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Proses panjang pemindahan ibukota, menurut Fadli karena harus melihat berbagai aspek seperti persoalan ekonomi, pangan, dan energi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mencontohkan, syarat pemindahan ibukota yakni tak ada lagi kemiskinan, pengangguran dan utang yang dimiliki negara.
Sampai saat ini, Fadli tak melihat adanya urgensi dari rencana pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Fadli justru memandang pemerintah fokus pada kesejahteraan masyarakat karena masih ada masalah kemiskinan daripada mengedepankan pemindahan ibukota.
"Di saat keadaan ekonomi kita sedang tumbuh hanya 5% atau bahkan di bawah 5% untuk apa gitu kita melakukan pemindahan ibukota, urgensinya dimana dan ini bukan terapi untuk memperbaiki keadaan di republik kita ini," jelas Fadli.
Fadli mengklaim Jakarta masih cocok menjadi ibukota saat ini. Kalau pun harus dipindahkan, Fadli memandang ibukota yang baik tidak jauh dari Jakarta. Fadli pun menyayangkan dipilihnya Kalimantan Timur menjadi ibukota baru yang lokasinya sangat jauh dari Jakarta. Ia berharap dipindahkannya ibukota ke Kaltim tak bernasin serupa dengan Brazil yang memindahkan ibukota dari Rio De Janiero ke Brazilia yang lokasinya masih sepi dan seperti kota mati.
"Di kota itu [Brazilia] mati enggak ada kehidupan, itu sudah berjalan puluhan tahun sampai sekarang ya jadi kelihatannya ideal tapi ternyata tidak efisien dan tidak efektif," ucap Fadli.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan rencana pemindahan ibukota kepada publik pada Agustus 2019. Pemerintah menetapkan sebagian daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah ibukota.
Namun, upaya Jokowi memindahkan ibukota dianggap wacana belaka oleh Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto. Pasalnya, pemerintah seharusnya mengajukan dulu Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan ibukota sebelum menentukan lokasinya.
"Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," jelas Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Bila undang-undang itu belum ada, Yandri menganggap upaya memindahkan ibukota cacat prosedur lantaran tak ada landasan hukum yang pasti dari kebijakan yang dibuat Jokowi itu.
Menurut Yandri proses pemindahan ibukota sangat kompleks sehingga dibutuhkan undang-undang layaknya memekarkan kota atau provinsi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher