tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme untuk memperhatikan pencegahan terorisme, bukan sekedar penindakan.
“Jangan jadi negara yang menggunakan pendekatan keamanan (dalam memberantas terorisme) seperti masa lalu,” kata Fadli saat melantik Pansus RUU Terorisme, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Fadli, ada koridor pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam upaya pencegahan terorisme, sehingga kasus tewasnya terduga teroris, seperti kasus Siyono tidak terulang kembali. Pasalnya, lanjut dia, ada praduga tidak bersalah dalam upaya pemberantasan terorisme sehingga siapapun harus dihargai hak-hak hukumnya.
“Siapapun harus dihargai hak-hak hukumnya termasuk terduga terorisme,” kata Fadli menegaskan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai dibutuhkan upaya pencegahan terorisme melalui penyadaran bahwa Indonesia merupakan negara plural dan perlu ditekankan bahwa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika.
Seperti diketahui, Senin (18/4/2016) Wakil Ketua DPR Fadli Zon menetapkan dan melantik pimpinan Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003, yang diketuai M. Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra.
“Pansus RUU Terorisme diketuai Pak M. Syafi'i dari Gerindra, Wakil Ketua Hanafi Rais dari PAN, Syaiful Bahri Ansori dari PKB, dan Supiyadin dari Nasdem,” kata dia.
Fadli menilai, komposisi pimpinan Pansus RUU Terorisme sudah pas karena ada perpaduan antara Komisi I dan Komisi III DPR sehingga bisa langsung mulai kerja. (ANT)