Menuju konten utama

Fadli Zon Mengklaim Kasus E-KTP Tak Pengaruhi Revisi UU KPK

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengklaim pembahasan revisi UU KPK di legislatif tidak akan terpengaruh oleh pengusutan kasus korupsi E-KTP di Komisi Antirasuah. 

Fadli Zon Mengklaim Kasus E-KTP Tak Pengaruhi Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga kiri), Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kedua kiri), Ketua BPK Harry Azhar Azis (kiri), Ketua MPR Zulkifli Hasan (ketiga kanan), Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pertemuan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengklaim pengusutan kasus korupsi E-KTP, yang menyeret nama puluhan anggota dewan aktif dan politikus dari berbagai partai politik, tidak akan mempengaruhi proses pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan fokus DPR RI di pembahasan revisi UU KPK tetap penguatan lembaga Komisi Antirasuah tersebut.

"Saya kira harusnya sih tidak (ada kaitannya) ya. Kita tetap membutuhkan lembaga antikorupsi yang punya kekuatan,” kata Fadli di kompleks Istana Presiden Jakarta, pada Selasa (14/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Meskipun demikian, Fadli mengatakan DPR RI juga menginginkan agar KPK di masa mendatang lebih berhati-hati dalam melakukan penanganan kasus korupsi. Ia mengkritik bocornya berkas surat dakwaan korupsi E-KTP ke publik di hari persidangan perdana kasus itu pada pekan kemarin.

“Tetapi kita juga ingin lembaga seperti KPK itu prudence (hati-hati) kan. Misalnya dalam persoalan kemarin, masak dakwaan bisa bocor? Berarti ada yang membocorkan. Itu tidak ada hati-hati," ujar Fadli.

Menurut Fadli, perhatian DPR RI mengenai fokus pembahasan di revisi UU KPK ini sudah disampaikan di pertemuan silaturahmi Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka Jakarta pada hari ini. Pertemuan itu dihadiri oleh pimpinan MPR RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK RI serta Komisi Yudisial.

Dia juga membantah tudingan bahwa DPR RI berniat menunggangi revisi UU KPK untuk meredam laju pengusutan kasus E-KTP yang melibatkan banyak nama politikus penting. Fadli malah mengeluh isi dakwaan korupsi E-KTP berpotensi merugikan nama baik banyak politikus DPR RI.

"Yang didakwakan belum tentu sesuai dengan apa yang terjadi. Nah itu kan telah merugikan nama baik yang ada di situ. Itu harusnya pengadilan yang harus membuktikan. Kalau salah ya dihukum, kalau tidak salah ya harusnya direhabilitasi. Tapi kan dengan disebut nama-nama itu saja, sudah merusak orang-orang tersebut yang statusnya belum tentu salah," ujar Fadli.

Saat ini, Fadli mengimbuhkan, DPR RI melalui Badan Keahlian DPR (BKD) sedang melakukan sosialisasi revisi UU KPK di sejumlah perguruan tinggi untuk menampung masukan kritis masyarakat.

"Saat ini masih sosialisasi saja. Itu tugas rutinnya BKD. Dulu rapat konsultasi pertengahan tahun lalu, Presiden sendiri yang menyarankan untuk adanya sosialisasi. Memang itu perlu ada masukan-masukan dari berbagai pihak. Di DPR sendiri kan masih ada pandangan-pandangan yang pro dan kontra juga," Fadli menambahkan.

Meskipun demikian, dia menegaskan, DPR RI masih belum memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK atau tidak.

"Kami belum sampai pada kesimpulan itu, hanya menyerap aspirasi. Dulu pemerintah juga meminta ada empat hal yang direvisi kan? Soal penyadapan, penyidik, pengawas dan lain-lain. Kami perdalamlah, apakah diperlukan atau tidak," kata Fadli.

Sidang perdana kasus korupsi E-KTP pada pekan kemarin menyita perhatian publik. Surat dakwaan untuk dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menyebut puluhan nama politikus DPR RI dan bekas anggota legislatif diduga terlibat dalam korupsi proyek pemerintah yang terindikasi sudah digangsir sejak masa pembahasan rencana pengadaannya itu.

Di antara nama-nama itu, ada Ketua DPR RI, Setya Novanto yang diduga terlibat dan sekaligus menerima duit suap di korupsi E-KTP ini.

Selain dia, ada nama mantan Ketua DPR RI dan politikus Partai Demokrat, Marzuki Ali, bekas Mendagri Gamawan Fauzi, Gubernur Jateng dan mantan anggota Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, Gubernur Sulut dan mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI, Olly Dondokambey dan puluhan nama lain.

Baik Setya dan nama-nama di atas telah menyatakan ke media membantah terlibat di kasus E-KTP.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom