Menuju konten utama

Fadli Zon ke Pengadilan DKI, Ahli Hukum: Itu Intervensi Kasus Dhani

Sigit khawatir upaya Fadli justru menimbulkan pandangan pilih kasih, apalagi harus datang ke pengadilan sebagai Anggota DPR.

Fadli Zon ke Pengadilan DKI, Ahli Hukum: Itu Intervensi Kasus Dhani
Fadli Zon (Tengah) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. tirto.id/riyan setiawan

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani. Namun, ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai, langkah Fadli justru sebagai upaya intervensi terhadap hukum.

"Datang menemui (hakim) itu kan menurut saya bagian dari intervensi peradilan," kata Sigit Riyanto kepada Tirto, Senin (4/1/2019).

Sebagai wakil rakyat, Sigit menegaskan, Fadli harus menghormati hukum. Ia khawatir upaya Fadli justru menimbulkan pandangan pilih kasih, apalagi harus datang ke pengadilan sebagai Anggota DPR.

"Kalau toh ada monitoring pengawasan, ya lakukan sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga itu. Jangan sampai nanti menimbulkan kesan kalau perkara itu demikian perkara lain tidak demikian. Nah itu harus menciptakan keadilan bagi semua orang," kata Sigit.

Menurut Sigit, Fadli harus sadar bahwa pertemuan dengan hakim berpotensi melanggar tata tertib DPR, apalagi Fadli punya hubungan dekat dengan Ahmad Dhani. Selain itu, kata Sigit, pertemuan Fadli dengan hakim juga berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam aturan, hakim dilarang menemui pihak berperkara, baik saudara, terdakwa, tersangka, advokat, hingga pihak lawan. Pertemuan tersebut justru memperkuat potensi apabila Fadli membawa kepentingan kasus Ahmad Dhani yang merupakan koleganya.

"Itu lah pandangan masyarakat bisa terjadi. Mungkin ya karena memang ngapain harus ketemu dengan hakim yang sedang menangani perkara kan itu sesuatu yang tidak (etis) atau secara fatsun kan kurang baik kalau menemui seorang hakim, hakim itu sedang menangani perkara Sedangkan Yang dibicarakan adalah perkara yang ditangani oleh hakim itu sendiri," kata Sigit.

Menurut Sigit, Fadli sebaiknya mengikuti mekanisme hukum. Apabila kurang puas dengan putusan banding, mereka bisa mengajukan kasasi. Apabila kurang puas di tingkat kasasi, Dhani bisa mengajukan peninjauan kembali. Menurut dia, hal itu lebih baik daripada berpotensi melanggar etik.

"Kalau namanya potensi [melanggar etik] tentu ada sekecil apapun dan ini juga pasti akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Contohnya mereka hari ini memberitakan itu berarti itu ada perhatian dari masyarakat. Dari situ pasti ada dugaan seperti itu menimbulkan potensi makanya seyogyanya biarkan proses peradilan berlangsung," kata Sigit.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto