Menuju konten utama

Fadli Zon Dilaporkan Kader PSI Rian Ernest ke Mabes Polri

Kader PSI Rian Ernest melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mabes Polri atas unggahan Fadli Zon di Twitter yang dianggap dapat mengganggu stabilitas politik karena menimbulkan kegaduhan.

Fadli Zon Dilaporkan Kader PSI Rian Ernest ke Mabes Polri
Waketum Partai Gerindra Fadli Zon berjalan usai mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY, Jakarta. Kamis (9/8/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Usai berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Polri, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest Tanudjaja kembali ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, untuk melaporkan Fadli Zon.

Alasan Fadli Zon dilaporkan ke Mabes Polri, menurut Rian, karena ia mengaku muak dengan tindakan Wakil Ketua DPR tersebut. “Secara pribadi, saya muak [terhadap Fadli]. Saya ingin praktik politik memecah belah ini berhenti. Ini cara saya memperjuangkan demokrasi Indonesia agar tetap waras,” tutur Ernest di kantor Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018).

Akibat dari perkataan atau unggahannya, dikatakan Ernest, bisa timbul keonaran di masyarakat. Lalu, ia mengklaim unggahan Fadli dapat mengganggu stabilitas politik karena telah memasuki rangkaian pemilu. “Kita semua tahu, bisa menggunakan nalar untuk menangkap pesan ini. Tentu [video] ini terkait dengan kontestasi Pilpres di April tahun depan," ucap Ernest.

Untuk memastikan laporan ini komprehensif, Ernest berkonsultasi dengan Divisi Siber Polri. Ada beberapa undang-undang yang dijadikan dasar untuk menjerat Fadli Zon. “Bukan hanya pidana umum tapi juga pidana khusus,” kata Ernest.

Hasilnya, lanjut dia, Fadli Zon dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Untuk pasal, penyidik yang akan menentukan,” ujar Ernest.

Sebelum melaporkan Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut, Ernest berkoordinasi dan berdiskusi dengan internal partainya melalui Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) Solidaritas PSI. Ernest juga tidak takut dilaporkan balik oleh Fadli Zon dan siap menempuh jalan hukum jika hal itu betul terjadi.

Diketahui, terdapat video di akun Twitter @fadlizon yang diunggah Fadli Zon pada Jumat (21/9/2018) pukul 15.09 WIB, yang menyebutkan ‘Potong Bebek Angsa PKI’. Video itu menampilkan tiga pria dan enam perempuan berhijab memakai seragam biru dan hitam serta topeng penguin.

Mereka membentuk formasi, lantas berjoget diiringi lagu yang berisi sindiran politik tajam. Sepotong lirik lagu itu diambil dari editan lirik lagu 'Potong Bebek Angsa' ala Fadli Zon.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri