tirto.id - Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, mengatakan, pihaknya siap menerima hukuman pidana apabila polisi menemukan pelanggaran terkait kasus dugaan kebocoran satu juta data pengguna Facebook di Indonesia.
Hal itu disampaikannya usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama lima jam terkait dugaan kebocoran data pengguna Facebook.
"Lihat nantilah," kata Ruben usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Ruben menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan audit internal terkait dugaan kebocoran. Ruben pun berjanji akan melaporkan hasil audit tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan DPR secara transparan.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan Facebook akan selesai melakukan audit. "Setelah audit selesai, pasti hasilnya akan kami serahkan kepada pemerintah Indonesia. Tapi tanggal pastinya kami tidak bisa janjikan," katanya.
Kasus ini bermula dari indikasi kebocoran satu juta data pengguna Facebook dari Indonesia dalam kasus Cambridge Analytica.
Jumlah pengguna Facebook di Indonesia yang mengakses media sosial itu setiap bulan diperkirakan lebih dari 115 juta orang, dari 2,07 miliar orang yang mengakses Facebook setiap bulan seluruh dunia.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto